GIANYAR, Jawara Post – Berniat membeli tanah dan bangun vila di Bali, Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud justru tertipu. Kerugiannya Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih.
Penipuan terkait pembelian tanah dan pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Sang Putri melalui pengacaranya telah melaporkan kasus penipuan oleh dua WNI berinisial EMC dan EAH ke Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, uang Rp 512 miliar itu untuk beli tanah dan pembangunan vila.
Namun bangunan yang dijanjikan pelaku tak kunjung rampung hingga tahun 2018. Vila tersebut bernama Vila Kama dan Ambrita Tedja.
Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan kuasa hukum Princess Lolwah pada bulan Mei 2019.
Sambo menuturkan, awalnya Princess Lolwah mengirimkan uang kepada pelaku sebesar USD 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018.
Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan. (I Wayan Eri Gunarta)