Petir Menyambar Dilangit Kota Santri (05)
SITUBONDO, Jawara Post—Terkait dugaan Mark Up S2HB2U dan Money Loundry dalam realisasi anggaran di Pemda Situbondo, Eko Febrianto mendatangi Unit Tipikor Polres Situbondo, Senin 12/08/2019. Ketum LSM Siti Jenar ini diminta memaparkan dugaannya dalam klarifikasi lidik kepolisian. Tidak banyak yang disampaikan, jawaban pelapor hanya sebatas normatif belaka.
Baca juga 》 JAWA TIMUR, Petir Menyambar di Langit Kota Santri (01)
Menurut Eko Febrianto, pihaknya sebatas menghargai jajaran polres, karena dalam hal tersebut, Mapolres Situbondo, sekedar dikirimi tembusan. “Laporan kami ke BPK RI dan KPK, tembusannya ke Forkupimda dan APH Situbondo. Jadi, apa yang saya sampaikan atau jawab, hanya normatif saja,” ucap Ketum LSM Siti Jenar ini.
Baca juga 》JAWA TIMUR : Petir Menyambar di Langit Kota Santri (02)
Lanjut putra daerah asli Besuki ini, pihaknya enggan memaparkan secara detail (lengkap), pasalnya ia telah memaparkan hasil investigasi dan sejumlah dokument pendukung laporan dugaan dimaksud dihadapan BPK RI. “Saya tinggal menunggu konfirmasi lanjutan dari KPK. Intinya, saya tidak main main Mas,” tukasnya, kepada Media Jawara Post.
Simak Pula 》Petir Menyambar di Langit Kota Santri (03)
Disisi lain, sebagian tokoh masyrakat Situbondo berpendapat bahwa mencuatnya dugaan money loundry dan mark up anggaran dalam S2HB2U dikarenakan proyek wisma daerah di Pasput, terkesan terbengkalai. Sementara, santer isu berkembang bahwa proyek itu akan ditambah anggaran sekitar 10 Milyar.
Baca juga 》Terindikasi TDM, Bupati Dadang Diminta “STOP” Proyek Wisma Daerah
Bukan hanya masyarakat, wakil rakyat di DPRD juga ikut mendukung langkah LSM Siti Jenar dalam menyibak tabir menguak fakta. Mereka mengatakan bahwa RPJMD proyek wisma daerah baru di dok pada 2019, sementara pekerjaan telah berlangsung di 2018. “Saat diruang tipikor, saya jelaskan poin poinnya saja,” imbuh Eko.
Klik juga 》 RADAR BESUKI : Apa bedanya Tahun Kunjungan Wisata 2019 dengan Tahun sebelumnya?
Sekadar diketahui, dalam Standar Satuan Harga Bahan Bangunan dan Upah (S2HB2U) untuk tahun anggaran 2018 yang diputuskan oleh Bupati Dadang Wegiarto, contoh kecil saja dalam harga satuan semen 40 kg (tidak ada merek / asal produck), dalam 3 titik wilayah barat (Besuki), tengah (Situbondo) dan Timur (Asembagus), sama rata dibandrol Rp. 77.000 (Kota) Rp. 81.000 /sak (pegunungan).
Baca Pula 》RADAR JP : KPK Bredel Korupsi di Lingkup PUPUR
Sementara, dalam putusan Bupati dalam S2HB2U Ta. 2019, untuk daerah pedalaman atau pegunungan, diputuskan bahwa semen seperti itu dibandrol Rp. 66 500 (2019), harga ini diturunkan dari harga rata rata sebelumnya Rp. 79.000 /sak, merata alias dibuat sama antara perkotaan dengan harga S2HB2U pegunungan.
Simak pula 》Bupati Bondowoso Sebut Bela Negara Menjadi Kekuatan Maha Dahsyat Dengan Persudaraan
“Untuk memastikan berapa kerugian akibat dugaan money loundry dan mark up harga dalam S2HB2U, itu mutlak hasil kinerja BPK RI dan atau KPK nantinya. LSM Siti Jenar hanya sebatas menyampaikan dokumen yang patut diduga didukung oleh hasil investigasi dan temuan temuan lainnya dilapangan,” pungkas Eko Febrianto, ketum LSM Siti Jenar.
Bagaimana dan siapa saja nantinya yang akan terperiksa terkait dugaan mark up harga S2HB2U juga Money Loudry nya, salah satunya realisasi anggaran dalam proyek wisma daerah di Pasput, ikuti berita lanjutannya…
Dins/eko/JP