“Jadi 12 orang ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya Guntur,” kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8).
Andika menjelaskan bashwa 12 saksi tersebut termasuk Prada MI yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Angkatan Darat.
“Untuk MI sudah jelas termasuk dari mereka. Tetapi Prada MI juga termasuk sudah ditahan. Dia masih di rawat di RS Angkatan Darat dengan status terperiksa,” ujarnya.
Selain ke dua belas orang tersebut, Andika mengungkapkan bahwa pihaknya akan turut memanggil 19 orang lainnya untuk diperiksa dan juga akan ditahan di tempat yang telah disediakan.
“Termasuk, semua yang kita panggil hari ini pun akan langsung kita tahan dan kita tempatkan sesuai dengan kebutuhan, dan tidak hanya di Kodam Jaya, karena kita punya beberapa tempat lain,” ujarnya.
“Walau belum ditetapkan menjadi tersangka, tetapi ini sudah menuju ke arah sana,” tambahnya.
Lebih jauh, menurut Andika, selain dikenakan sanksi pidana dalam kasus Polsek Ciracas, opsi pemecatan akan dilakukan.
“Kita berikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan,” kata Andika.
Dia menegaskan, rela kehilangan anggotanya akibat kasus penyerangan Polsek Ciracas daripada TNI AD rusak dengan tingkah laku yang tak bertanggung jawab ini.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun yang terlibat apapun perannya. Daripada nama TNI Angkatan Darat terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku yang tidak bertanggung jawab, dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan, pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat,” ungkap Andika.
mdk/did