PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Rugikan Negara 335 juta, Warga Jember Dikerangkeng

JEMBER, JP. Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Indriani Deswita Dewi, bekas pegawai non-PNS di RSD dr Soebandi Jember, sebagai tersangka kasus penjualan obat di luar Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit. Tersangka diketahui melakukan perbuatan tersebut selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021 lalu.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan menjelaskan, saat itu tersangka bertugas sebagai penjaga obat-obatan di RSD dr Soebandi. Seluruh kebutuhan obat yang akan dikeluarkan harus melalui tangan tersangka. Bahkan, tersangka juga memegang kunci ruangan obat.

“Namun, karena kewenangan tersebut, tersangka yang seharusnya mengambil obat sesuai resep, malah mengeluarkan obat tanpa resep,” katanya, Selasa (29/11).

Tersangka yang merupakan warga Jember ini menjual obat di luar prosedur dan hasilnya dinikmati sendiri.

“Setelah dipisah, obat itu dikeluarkan sejak 2016 sampai 2021. Lalu dia diberhentikan pada Januari tahun 2022,” ujarnya.

Setelah dikalkulasi, kata Sucitrawan, perbuatan tersangka itu merugikan negara senilai Rp 355 juta lebih. Temuan ini setelah melalui proses pemeriksaan dari berbagai saksi, termasuk pasien yang membeli. “Perbuatannya itu menimbulkan kerugian negara. Dalam hal ini, Pemkab Jember atau RSD dr Soebandi,” terangnya, kepada awak media.

Setelah ditetapkan tersangka, Kejari Jember langsung menahannya di Lapas Kelas II A Jember. Penahanan ini agar tersangka tidak melarikan diri. Sebab, pada awal kasus itu mencuat ke publik, tersangka sempat akan melarikan diri.

“Alasan penahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 KUHAP, karena takut menghilangkan barang bukti atau kemungkinan yang lain,” paparnya.

Sucitrawan kembali menegaskan bahwa tersangka melakukan perbuatannya itu seorang diri. Kendati demikian, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dapat memberi keterangan tambahan jika memang ada yang terlibat dalam penjualan obat di luar SOP tersebut.

“Tersangka juga bisa menyebut orang lain jika memang ada yang terlibat. Nanti kami kaji lagi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat mengendap lama di Kejari Jember. Pada Januari 2022 lalu, tersangka dipecat dari RSD dr Soebandi.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta