BANTEN, JP. Com — Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun.
Penolakan tersebut salah satunya datang dari Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak.
“Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah”
Rafik mengatakan, karena adanya wacana tersebut, kades jadi sasaran hujatan masyarakat seperti yang terjadi di media sosial.
“Karena ada isu ini, kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2022).
Rafik mengatakan, kepala desa selama ini kerap jadi sasaran hujatan karena kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai malah justru membuat pemerintah desa dinilai negatif oleh masyarakat.
Seperti misalnya penetapan bantuan sosial dimana kewenangan warga yang menerima ada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial.
“Tapi yang jadi sasaran lagi-lagi kepala desa. Jadi jangan gara-gara persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik.
Rafik mengatakan wacana tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang ingin merubah skema masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun menjabat.
Dia sendiri menginginkan skema jabatan enam tahun tetap dipertahankan.
“Justru ketika merubah jadi sembilan tahun akan terjadi potensi pengurangan masa jabatan kepala desa yang masih ingin menjabat sebagai kepala desa,” kata Rafik.
Redaksi