JAWARA HISTORY….
Dalam kasus ini, para pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, selanjutnya dikirim ke kapal.
Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar itu kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 per liter.
Berikutnya, oleh para pemilik gudang, BBM solar bersubsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan dengan kisaran harga Rp 10.000 – 11.000 per liter.
Kepolisan menduga tindak pidana itu dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Adapun omzet yang diraup dari kejahatan itu diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Dari pengembangan kasus di Pati tersebut, penyidik mengamankan kapal pengangkut BBM diduga berisi solar bersubsidi. Kapal memiliki 6 tangki BBM tersebut memiliki kapasitas 500 ribu liter (500 kiloliter) BBM. Kapal itu diperkirakan mengangkut 499 ribu liter BBM bersubsidi.
Dalam perkara ini, penyidik menelusuri perusahaan yang diduga terlibat salah satunya PT Aldi Perkasa Energi. “Karena diduga kuat berdasarkan keterangan dan dokumen-dokumen yang ada ternyata mereka (perusahaan) menyuplai ke kapal ini,” kata Pipit.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengapresiasi langkah Bareksrim tersebut.
“Tertangkapnya kasus penyelundupan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah merupakan kasus ke-38 yang telah diamankan sepanjang tahun 2022,” kata Nicke dalam keterangan tertulisnya.
Jp. Red