CIAMIS, Jawara Post—Polres Ciamis, polres ciamis berhasil tangkap pelaku caption yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik anggota polisi dengan mengamankan tersangka berinisial HN (27 tahun) dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Paur Humas Polres Ciamis IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, SH., Kasat Tahti IPTU Sumaryadi dan Kanit Resum AIPTU Bambang, Senin (5/11/2018) pukul 09.00 Wib.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pelaku HN mengupload foto anggota Kepolisian yang sedang melakukan operasi zebra dengan caption yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Adapun barang bukti yang diamankan, 3 (tiga) lembar foto coppy screen shoot facebook an. Han Sen Keris dan 1 (satu) unit Hp.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 th. 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dengan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- , ” tutup Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H.
Anindya
Biro Banten