SUKABUMI, Jawara Post—Toserba Berkah Baru yang beralamat di Kampung Pondokkaso RT. 06/RW. 02 Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Yang diduga bodong selama 11 bulan.
Hal tersebut terungkap saat Camat Cidahu menugaskan anggota Satpol PP untuk memberikan surat himbauan kesetiap Waralaba/Mini Market yang berada di wilayahnya, untuk memberikan tembusan arsip perijinannya.
Guna untuk dijadikan arsip di Kecamatan, surat himbauan tersebut dilayangkan pada 28 September 2018 lalu. Tetapi surat himbauan tersebut, tidak dipenuhi oleh pemilik Toserba Berkah Baru.
Camat Cidahu Ading Ismail mengaku, belum pernah memberikan surat rekomendasi perijinan untuk adanya usaha Toserba Berkah Baru. “Saya belum pernah memberikan rekomendasi untuk pembuatan ijin Toserba Berkah Baru, “kata Camat Cidahu, Ading Ismail waktu itu.
Sedangkan menurut Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Agus Permana saat ditemui awak media diruang kerjanya, pada 15 Oktober 2018 lalu membenarkan bahwa Toserba Berkah Baru belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan diduga belum memproses perijinannya.
“Dilihat dari data kami bahwa, Toserba Berkah Baru belum mempunyai ijin,” jelas Kabid Pelayanan Perijinan, Agus Permana saat dikonfirmasi.
Baca pula : RADAR BALI : Gunakan Sabu, Pengepul Batu Tabas Dibekuk
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H. M Agus Mulyadi SE., MH, saat ditemui awak media dikediamannya. iIa meminta kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, agar menindak tegas untuk menertibkan Toserba Berkah Baru sesuai aturan.
“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Sukabumi segera bertindak tegas, untuk menertibkan Toserba Berkah Baru yang terindikasi tidak berijin. Jangan sampai memancing perusahaan – perusahaan lain mengikuti hal yang sama,” kata Ketua Dewan H. M Agus Mulyadi SE., MH Rabu 07 November 2018 malam.
Lanjutnya, DPRD akan terus mendorong untuk segera dilakukan tindakan tegas. Bila tidak, wakil rakyat akan melakukan sidak, dan membawa Satpol PP secara paksa.
H. M. Agus Mulyadi SE., MH juga menghimbau kepada Dinas terkait khususnya yang menangani perijinan untuk mengevaluasi dan mengaudit jumlah Toko Modern, yang berada di Kecamatan Cidahu dan Kecamatan lainnya. Jangan sampai ada kelebihan Toko Modern diluar Perda yang sudah ditentukan.
Sampai berita ini diturunkan Pihak Satpol PP belum memberikan keterangan, tetapi sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp dan tidak memberikan respons.
Herwanto
Biro Jabar