BEKASI,Jawara Post—Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap residivis kambuhan inisial DM alias Nenek, 37. Sebelumnya, ia pernah dibui 11 tahun penjara karena kasus pembunuhan berencana.
Kali ini ia ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan pada Minggu, 29 Juli 2018 pukul 09.00 WIB. Residivis itu ditangkap di kediamannya Jalan Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
“Setelah 11 hari keluar dari penjara dia langsung melakukan perampasan,” kata Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Mugia Yarry Junanda di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 September 2018.
Mugia menambahkan, setelah 11 hari bebas dari penjara DM tercatat telah dua kali melakukan kejahatan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Bekasi. Namun, hanya satu kasus yang diketahui.
“Kasus satunya lagi tidak ada alat bukti. Kasus yang dirilis sekarang ada alat bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ungkap Mugia.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka DM melakukan tindak kejahatannya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Senjata itu diakui untuk mengancam korban.
“Kejadiannya Rabu, 18 Juli 2018 pukul 02.30 WIB di kawasan MM 2100 Bekasi. Korban sedang mengendarai sepeda motor dipepet dan diacungkan celurit oleh pelaku. Korban menjadi takut dan sepeda motor korban dibawa kabur,” jelas Gede.
Saat ditangkap di kediamannya DM mencoba melarikan diri. Polisi pun melepaskan timah panas yang mendarat di kaki DM.
DM dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam paling lama sembilan tahun penjara.
@dri