CIAMIS, Jawara Post – Polres Ciamis, Polres Ciamis berhasil ungkap kasus pengedaran Narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2018 di wilayah hukum Polres Ciamis dengan mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso , S.H.,S.I.K.,M.H.. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli S.Sos., Paur Humas Polres Ciamis IPTU HJ. Iis Yeni Kidaningsih, SH., Kasat Tahti IPTU Sumaryadi dan KBO Narkoba IPDA Edi Permadi mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2018 kita laksanakan dalam rangka mengatasi peredaran narkoba yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Ciamis serta mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan kriminalitas,” jelas Kapolres dalam keterangan Pers Sabtu (1/12/2018) pukul 10.30 Wib.
Polres Ciamis berhasil mengamankan RA dan PB tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja di Wilayah Kab. Pangandaran dangan mengamankan barang bukti1 (satu) paket narkotika diduga daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna coklat seberat 9,45 gr, 10 (sepuluh) lembar kerta papir berwarna putih, 1 (satu) unit hp merk xiomi note 5 warna putih dan1 (satu) unit hp merk asus warna hitam.
Di Wilayah Tasikmalaya, Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka pengedar dan juga pemakai ganja berinisial DSH dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam berisi pelastik bening yang didalmnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 44,45 gr dan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam.
Baca juga : RADAR BALI : Polda Bali Tetapkan Ketut Sudikerta Sebagai Tersangka
Di wilayah Ciamis, Polres Ciamis berhasil tangkap tersangka FN pengedar obat hexymer atau obat Jenis Tryhexphenidyl dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berisi 63 buah plastik klip transparan yang masing-masing berisi sediaan tablet bulat berwarna kuning diduga jenis obat hexymer sebanyak 8 butir dengan totol keseluruhan 504 butir.
Masih di wilayah Ciamis, kali ini Polres Ciamis berhasil tangkap tersangka JD dan CP sebagai kurir sabu, CP merupakan kurir sabu di Lembaga Permasyarakatan Ciamis. Adapun barang bukti yang di amankan 1 (satu) bungkus plastik klip tranparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 7,25 gram, 1 (satu) unit hp merk phicom warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru.
Simak pula : RADAR SULAWESI : Fitrawan Umar Luncurkan Buku “Masa Depan Kota dan Lingkungan”
Peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Ciamis selama Operasi Antik Lodaya 2018 berhasil juga mengamankan tersangka GG pemakai dan pengedar sabu dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dan dikemas kembali ke dalam bekas bungkus rokok merk surya pro berwarna merah dengan berat 1,10 gr.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar sampai 10 Milyar Rupiah.
Bismo humas