PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUNDA : Hina Ulama di FB, Pemuda Dicokok Polisi

SERANG, Jawara Post– Warga Petir, Kabupaten Serang inisial RY diamankan Polres Serang karena ujaran kebencian menghina ulama dan pondok pesantren di Banten di media sosial. Status RY di akun Facebook Cinu Papeda Papeda sempat membuat santri di Serang resah.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, status tersangka berisi kebencian terhadap ulama yang bisa memicu terjadinya perpecahan di lingkungan santri di Banten. Ia diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu (3/11) lalu di Tambora, Jakarta Barat.

“Isi statusnya menjelak-jelekan ulama. Yang paling utama berisi kebencian dan menghina ulama dan bisa memicu para santri dan keamanan di sekitar,” ujar Indra di Mapolres Serang Jl Ahmad Yani, Banten, Rabu (7/11/2018).

Baca juga : RADAR BALI : Klian Adat Kena OTT Dugaan Pungli Duktang

Dari hasil pemeriksaan, RY menurutnya memposting status tersebut karena mendapat gangguan gaib dari makhlus halus yang berwujud salah satu ulama di Banten. Atas bisikan terebut, ia kemudian melampiaskan kebencian di media sosial.

“Yang bersangkutan mendapat gangguan gaib, tersangka merasa diganggu sosok makhluk tokoh ulama sehingga kepalanya pusing. Ada kalimat yang memicu permusuhan dan kebencian,” katanya.

Keterangan tersangka menurutnya tidak bisa diterima secara logika. Sebab itu, kepolsian akan melakukan tes kejiwaan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 45 (a) ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rosalia

Biro Banten



Menyingkap Tabir Menguak Fakta