TANGERANG SELATAN, Jawara Post–Patroli Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan menyergap empat pelaku spesialis pembobol warung sembako saat beraksi di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (19/10/2018) dini hari. Polisi berhasil meringkus tiga orang, sedangkan 1 pelaku tewas ditembak polisi lantaran melawan dengan senjata api.
Penyergapan berlangsung sekira pukul 04.00 WIB. Ketika itu, para pelaku tengah beraksi dan menggondol barang hasil curian ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi F 1022 HB.
Petugas yang sedang berpatroli, merasa curiga dengan mobil yang terparkir di pinggir jalan, depan warung sembako itu. Setelah diamati, terlihat beberapa pelaku keluar-masuk mobil dengan mengangkut tabung gas ukuran 3 kg, minuman kaleng, dan barang dagangan lainnya.
“Ketika akan dilaksanakan pengecekan, para tersangka ini langsung mencoba melarikan diri dan melawan. Sehingga anggota melaksakan tindakan tegas terhadap para pelaku,” ucap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Pamulang.
Para pelaku seketika menabrakkan mobilnya ke sepeda motor yang digunakan polisi. Salah satu komplotan bandit itu bahkan mencabut senjata api rakitan dan mengarahkannya ke petugas yang datang menyergap.
“Pelaku berjumlah empat orang, satu orang melarikan diri. Satu orang yang ditangkap dilakukan tindakan tegas karena menabrak petugas dan berusaha menembak dengan senjata api, akhirnya meninggal dunia di tempat. Sedangkan dua pelaku lain kita lumpuhkan di bagian kaki,” tegas Kapolres.
Dua pelaku yang dilumpuhkan di bagian kaki lalu dilarikan ke RSUD Tangsel guna menjalani perawatan. Sedangkan 1 pelaku yang tewas di bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
“Kalau dari penyelidikan sementara, komplotan ini berasal dari Sumatera. Mereka menggunakan senjata api rakitan dan golok saat beraksi. Untuk identitas para tersangka masih lidik,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah mobil yang digunakan pelaku, 2 bilah golok, senjata api rakitan, peluru, linggis, 22 unit tabung gas ukuran 3 kg, minuman kemasan, kopi sachet, dan barang dagangan lain.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Imelda
Biro Tangerang