PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUNDA : 378 ASN Pemkab Lebak Masuk Masa Pensiun

SERANG BANTEN, Jawara Post—Sebanyak 378 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak, tahun memasuki masa pensiun. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lebak.

Kepala bidang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pembinaan (BKPP) Lebak Agus Nugraha mengatakan, ASN yang telah mencapai batas usia pensiun atau diberhentikan dengan hormat sebagai ASN pada tahun ini diprediksi sebanyak 378 orang.

Mereka sudah memasuki batas usia pensiun 58 tahun, bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

“Kemudian usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta usia 65 tahun pejabat fungsional ahli utama,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 378 ASN, sebanyak 44 orang di antaranya merupakan pejabat Eselon IV sebanyak 12 orang, Eselon III dan II sebanyak dua orang. Untuk pejabat Eselon II yang mau pensiun itu Kepala Dinas Peternakan (Kadistanak) Iman Santoso dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maman Sukirman.

“Kadistanak akan memasuki pensiun dalam waktu dekat ini, sedangkan kepala Dinkes pensiun akhir tahun ini,” ujarnya.

Lelang jabatan

Menurutnya, untuk pengganti Kadistanak akan dilakukan melalui proses dilelang jabatan bersamaan dengan pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Sebab, ada empat kepala OPD yang saat ini masih kosong.

OPD yang masih kosong itu, kata dia, yakni Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan (Ketapangan) dan Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung. Kekosongan terjadi karena pensiun dan satu di antaranya mengundurkan diri karena melanjutkan pendidikan.

“Jabatan kepala OPD yang kosong akan segera diisi setelah lelang jabatan. Sesuai aturan baru bisa dilakukan setelah melewati masa waktu enam bulan sejak bupati dilantik,” ucapnya.

Ia mengatakan, karena saat ini belum enam bulan, maka proses mutasi maupun promosi jabatan belum dapat dilaksanakan. Menurutnya, secara aturan memang bisa dilaksanakan tetapi harus seizin gubernur dan mendagri.

“Sementara ini sambil menunggu pejabat devinitif telah ditunjuk Plt untuk kelancaran kinerja,” tuturnya.

Nindia/ode/imel


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta