PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : TIGA KRIMINAL RINGKUS 5 PELAKU

BINJAI,  Jawara Post—Tim Opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reser­se Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengamankan lima pelaku kejahatan, hasil pengungkapan tiga kasus kri­minal, dalam dua pekan ter­akhir selama September 2018.

Mereka yang berhasil diamanakan adalah AS alias Leo (41), warga Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bungai Kabupaten Langkat, DS alias Dedi (28), warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, MI alias Iqbal (21), warga Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.

Serta RMP alias Kodok (19) dan IS alias Iwal (20), keduanya Ke­lurahan Limau Sundai, Keca­matan Binjai Barat. Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak kepada wartawan di Ma­polres Binjai, Senin (17/9) siang, me­nga­ta­kan kelima tersangka ditang­kap atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus peme­rasan dan pencurian.

Tersangka AS ditangkap atas kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli), tersangka DS ditang­kap atas kasus dugaan pembo­bolan rumah, serta tersangka MI, RMP, dan IS ditangkap atas kasus dugaan penjam­bretan.

Polres Binjai berhasil mengamankan ba­rang bukti seperti sepeda motor, dua telepon genggam, tiga kotak telepon genggam, komputer jinjing, alat pengisi daya komputer jinjing, dan uang tunai Rp24.000

“Tiga dari lima ter­sang­ka yang kita amankan di­duga sebagai pelaku spesialis jembret,” ung­kap Ka­polres Binjai didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Ima­nuel Perangin Angin, Kanit I Pidum, Ipda Hotduatur Purba, dan (PS) Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting.

Penjelaskan, operasi penang­kapan terhadap kelima tersangka dila­kukan Tim Opsnal Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai pada waktu dan tempat terpisah.

Tersangka AS ditangkap di kawasan Simpang RBT, Desa Namo Ukur Utara, Jumat (7/9) atas dugaan pungli terhadap sopir truk pengangkut material bangu­nan. Dari tersangka, polisi mengaman­kan barang bukti uang tunai Rp 24.000.

Tersangka DS ditangkap atas kasus dugaan pencurian pada rumah warga, di Jalan Gunung Bendahara, Lingku­ngan XII, Kelurahan Pujidadi, Keca­matan Binjai Selaran, Rabu (12/9).

Dalam operasi itu, turut diamankan barang bukti komputer jinjing dan alat pengisi daya, serta telepon genggam dan ko­taknya. Tersangka MI, RMP, dan IS, diduga sebagai komplotan spesialis jambret, ditangkap atas kasus dugaan peram­pasan paksa tas seorang ibu rumah­tangga di Jalan Jende­ral Sudir­man, Binjai Kota, 6 Agustus 2018.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, usai dijemput polisi dari rumah orangtua mereka. Dalam hal ini, ter­sang­ka RMP ditangkap pada 30 Agustus 2018, tersangka IS ditangkap, (Minggu (2/9), dan tersangka MI ditangkap pada Minggu (16/9).

Polisi me­ngamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 5797 RAY, diduga digunakan se­bagai kendaraan saat berak­si, serta telepon genggam, dan tiga kotak telepon genggam, diduga hasil rampasan.

Ketiga pela­ku jambret ini mengaku berulang kali mela­kukan aksi keja­hatan di Kota Binjai. “Tersangka RMP, diduga pernah membacok se­orang warga Ke­camatan Sta­bat, Kabupaten Lang­kat,” ujar Kapolres.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal berbe­da. Tersangka AS, kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KU­HPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tersangka DS kita jerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencu­rian dengan pemberatan, yang ancaman hu­kuman maksi­mal enam tahun pen­jara.

Sedangkan tersangka RMP, IS, dan MI, kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana, tentang pencu­rian dengan pemberatan, yang ancaman hu­kuman maksimal­ tujuh tahun pen­jara.

@gus


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta