BINJAI, Jawara Post—Tim Opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengamankan lima pelaku kejahatan, hasil pengungkapan tiga kasus kriminal, dalam dua pekan terakhir selama September 2018.
Mereka yang berhasil diamanakan adalah AS alias Leo (41), warga Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bungai Kabupaten Langkat, DS alias Dedi (28), warga Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, MI alias Iqbal (21), warga Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat.
Serta RMP alias Kodok (19) dan IS alias Iwal (20), keduanya Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat. Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres Binjai, Senin (17/9) siang, mengatakan kelima tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan dan pencurian.
Tersangka AS ditangkap atas kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli), tersangka DS ditangkap atas kasus dugaan pembobolan rumah, serta tersangka MI, RMP, dan IS ditangkap atas kasus dugaan penjambretan.
Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, dua telepon genggam, tiga kotak telepon genggam, komputer jinjing, alat pengisi daya komputer jinjing, dan uang tunai Rp24.000
“Tiga dari lima tersangka yang kita amankan diduga sebagai pelaku spesialis jembret,” ungkap Kapolres Binjai didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel Perangin Angin, Kanit I Pidum, Ipda Hotduatur Purba, dan (PS) Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting.
Penjelaskan, operasi penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan Tim Opsnal Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Binjai pada waktu dan tempat terpisah.
Tersangka AS ditangkap di kawasan Simpang RBT, Desa Namo Ukur Utara, Jumat (7/9) atas dugaan pungli terhadap sopir truk pengangkut material bangunan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 24.000.
Tersangka DS ditangkap atas kasus dugaan pencurian pada rumah warga, di Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selaran, Rabu (12/9).
Dalam operasi itu, turut diamankan barang bukti komputer jinjing dan alat pengisi daya, serta telepon genggam dan kotaknya. Tersangka MI, RMP, dan IS, diduga sebagai komplotan spesialis jambret, ditangkap atas kasus dugaan perampasan paksa tas seorang ibu rumahtangga di Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, 6 Agustus 2018.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, usai dijemput polisi dari rumah orangtua mereka. Dalam hal ini, tersangka RMP ditangkap pada 30 Agustus 2018, tersangka IS ditangkap, (Minggu (2/9), dan tersangka MI ditangkap pada Minggu (16/9).
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 5797 RAY, diduga digunakan sebagai kendaraan saat beraksi, serta telepon genggam, dan tiga kotak telepon genggam, diduga hasil rampasan.
Ketiga pelaku jambret ini mengaku berulang kali melakukan aksi kejahatan di Kota Binjai. “Tersangka RMP, diduga pernah membacok seorang warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,” ujar Kapolres.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka AS, kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tersangka DS kita jerat dengan Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka RMP, IS, dan MI, kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
@gus