Hasil monitoring di lokasi, Kamis (4/4) sekira pukul 12.30 Wib, banyaknya tumpukan-tumpukan diduga limbah B3 yang berlokasi di pemukiman warga hingga saat ini terkesan dibiarkan. Saat para awak media melakukan investigasi, salah seorang warga sekitar mengatakan bahwa limbah tersebut milik salah satu perusahaan (Pabrik) yang berada di Kawasan Industri Medan.
“Berdasarkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 ayat (2) dan dipasal 97 diatur mengenai sanksi pidana. Secara hirarki Undang-undang tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3,” ujarnya.
Namun perlu diketahui, untuk mengetahui limbah tersebut perlu dilakukan uji laboratorium. Membuang limbah tidaklah sembarangan, harus ada izin penanganan, pengelolaan dan izin penampungan,” imbuh warga yang enggan menyebutkan identitasnya ini.
Hal tersebut menurutnya, membuat warga merasa resah dan berharap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi serta menindak tegas pelaku pembuangan limbah, guna kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Wan/maya/red