PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Satresnarkoba Ringkus 2 ASN PUPR

TANJUNGBALAI, Jawara Post– Dibawah Pimpinan AKBP Irfan Rifai yang mengintruksikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menebas habis pengguna, pengedar maupun bandarnya tidak main main, ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai dalam kasus Narkotika. Selasa(9/10 /18) sekira pukul 17.30 WIB.

Ditempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan jalan Jend. Sudirman Km. 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Personil mengamankan tersangka Pariaman Siregar(43) beralamat Jln. Jend. Sudirman Km. 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, dan Bambang Junaidi (42) Keduanya PNS Dinas PUPR, warga Jln. Jampalan, Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

 

Serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-Shabu, 1 (satu) unit handpone warna merah merk nokia, 1 (satu) unit handpone warna biru merk mito, 1 (satu) unit handpone warna hitam merk samsung, 1 (satu) buah korek mesin warna biru merk tokai dan 1 (satu) lembar potongan kertas timah rokok

Hal ini dilontarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Taryono SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (10/10/18) diruang kerjanya.

AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jend. Sudirman Km. 5, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, ada 2 (dua) orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Baca : RADAR SUMATERA : DIGUYUR HUJAN, MEDAN DILANDA BANJIR

Lanjutnya, Atas laporan masyarakat tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan sampai hasil lidik A1, guna dilakukan penangkapan terhadap TSK, Jelasnya.

Adi mengaku, saat akan diamankan, kedua TSK sedang duduk di belakang rumah warga sambil memegang bong / alat hisap shabu, namun melihat kedatangan petugas, tersangka ada membuang 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-Shabu beserta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di lantai dekat kaki TSK duduk.

”Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang melihat segera menyuruh mengambil apa yang dibuang tadi dan melakukan interogasi terhadap TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DG dengan alamat di sekitar Kel. Singguan, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai,” ungkap Kasat Res Narkoba.

AKP Adi Haryono menambahkan, tak mau menunggu lama, selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap DG, namun belum membuahkan hasil,” Kita jebloskan kedua ASN Dinas PUPR Pemko Tanjungbalai ini dan masih menjalani pemeriksaan Intensif “, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono SH mengakhiri.

Irawan



Menyingkap Tabir Menguak Fakta