Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto mengatakan keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan peredaran 1 kilogram ganja tersebut, adalah buah dari kerja keras tim dan informasi masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita telah berhasil mengamankan 1 kilogram ganja kering siap pakai, dan itu adalah kerja keras kita dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar Aris.
Saat ditanya, pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada para pelaku, Aris menambahkan pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita akan jerat meraka dengan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.