PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Polres Binjai Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja

BINJAIJawara Post — Jajaran Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering siap pakai, dari dalam tas seorang penumpang bus di jalan Jalan Soekarno-Hatta Km 17, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sumatera Utara, Kamis (3/1).
anja kering dengan berat bruto 1 kilogram yang rencananya akan di edarkan ke Kabupaten Asahan tersebut, diamankan petugas dari seorang pria bernama Sukerno alias Kirno (30) warga Sengon Sari, Kelurahan SengoSari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, pada Rabu 2 Januari sekira pukul 16:30 WIB kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai terkait proses penangkapan tersangka Kirno, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Soekarno-Hatta, dan salah satu pelaku berusaha pergi menggunakan bus tujuan Asahan.

Berdasarkan informasi itu, petugas pun bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mendahului bus tersebut, selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap para penumpang dan berhasil menemukan satu buah tas yang diketahui milik Kirno berisikan daun ganja kering siap edar.

Saat diintrogasi, Kirno mengatakan membeli ganja tersebut dari Ahmat Roman (40) warga Jalan Amir Hamza, Kelurahan Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ahmat Rohman.

Dari Ahmat Rohman, petugas juga mendapat satu nama lain yaitu Zulfan Alias Ijul (42) warga Jalan Enggang Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, yang diduga bertindak sebagai bandar atau pemasok ganja tersebut kepada Ahmat Rohman.

Akhirnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada dibawa petugas ke Mapolres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto mengatakan keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan peredaran 1 kilogram ganja tersebut, adalah buah dari kerja keras tim dan informasi masyarakat.

“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari masyarakat, kita telah berhasil mengamankan 1 kilogram ganja kering siap pakai, dan itu adalah kerja keras kita dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar Aris.

Saat ditanya, pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada para pelaku, Aris menambahkan pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita akan jerat meraka dengan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

MAYA SMTR


Menyingkap Tabir Menguak Fakta