PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Perampok Tikam Polisi Saat Disergap

SAROLANGUN, Jawara Post Ibrahim (23) pemuda Rangkiling Simpang harus menahan rasa sakit setelah kaki sebelah kanannya di tembak oleh Polisi. Ini dilakukan, karena perlawanan dengan cara menusuk dada polisi pada saat akan dilakukan penangkapan.

Perlawanan Ibrahim menyasar dada polisi, namun beruntung, pada saat itu anggota polisi sudah menggunakan Body First (Rompi Anti Peluru, red) sehingga tidak menembus ke tubuh anggota polisi tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.Ik.M.Ap kepada sejumlah awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada malam hari, sekira pukul 02:00 sampai 03:00 WIB di wilayah Rangkiling Kecamatan Mandiangin.

“Iya tadi malam (kemarin, red) pencurian dengan kekerasan, pelaku saat itu dengan jumlah 4 orang dengan menghentikan mobil yang membawa ikan dari Jambi ke Sarolangun dengan 2 unit mobil jenis pick Up L300. Dan korban sudah dilakukan visum, karena mengalami luka lebam dimukanya, barang bukti yang hilang uang sejumlah 4.000,000, dan handphone,“ ungkap Kapolres

Pada saat dihentikan oleh pelaku, kata Kapolres, mobil tersebut diiringi dan dibawa oleh pelaku ke suatu tempat yang sepi untuk mengambil uang dan handphone milik korban, dan pelaku juga memukuli semua korban yang ada.

“Dari kejadian ini satu dari empat pelaku sudah kita amankan, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan dengan cara menusuk anggota kita dengan menggunakan pisau. Saat itu pelaku ini memegang pisau, untung saja anggota kita menggunakan Body Fist (Rompi Anti Peluru) dan robek dibagian dada,” jelas Kapolres

Merasa terancam, saat itu juga pelaku langsung dilumpuhkan oleh petugas, dan saat ini pelaku sedang dalam tahapan penyidikan.

Selain dari itu, untuk ketiga pelaku lain yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sarolangun, dan tiga nama pelaku tersebut yakni Am, Munzani dan Kiki yang menjadi DPO.

“Pasti akan kami lakukan pengkapan untuk mempertanggungjawabkan pidana yang dilakukan. Sampai kemana pun pasti kami kejar, karena itu resiko bagi mereka sudah membuat suatu tindak pidana,” tegas Kapolres

Untuk pelaku yang sudah diamankan yakni Ibrahim, polisi tidak membutuhkan waktu yang lama, dengan jarak waktu 1 jam dari kejadian pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Dengan kecepatan info yang didapat petugas kami yang bertugas dipolsek mandiangin, tidak begitu lama melakukan penangkapan, dalam hitungan kami satu jam pelaku sudah ditangkap beserta barang bukti yang diamakan. Dan Pelaku diamankan di suatu gang yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara, hanya saja jaraknya 2 kilo,“ kata Kapolres

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Ajk

Biro  Jambi

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta