PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : PEGANG SHABU, NELAYAN MERBAU DICIDUK

TANJUNG BALAIJawara Post– Nelayan ini tidak menduga kalau gerak gerik dia sudah di intai pihak kepolisian jajaran Polres Tanjung Balai. Dia menjadi target penangkapan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan Narkoba.

Pada saat dia duduk disamping rumahnya, di jalan Jenaha, lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ia diciduk tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, nelayan bernama Kamaludin (34) warga Jenaha, Lingkungan lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ini ditangkap Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 WIB, lantaran  memiliki barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai,SH.SIK didampingi Wakapolres Tanjung Balai Kompol Taryono Rabu (5/9/18) ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan diruang kerjanya mengatakan, ini berkat kerajasama polisi dan masyarakat.

“Ungkap ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan kalau di warga Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu,”  ujarnya.

Menindak lanjuti informasi tersebut lanjut Adi Haryono lagi, team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan.  Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di samping rumahnya, melihat kedatangan petugas, tersangka menjatuhkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dari tangan kirinya,” tukasnya.

Lalu, Team Opsnal Sat Res Narkoba menyuruh tersangka untuk mengambil kembali 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya yang di peroleh dari seorang laki laki inisial ZL (DPO) yang beralamat di sekitar Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan pencarian terhadap si ZL, namun belum berhasil ditemukan dan tetap dilakukan pencarian. Untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan yang lebih mendalam guna untuk pengembangan lebih lanjut,”kata Adi Haryono.

Lanjutnya, dari tangan tersangka didapati sejumlah barang bukti (BB). “Ada 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,5 gram dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna merah, serta Uang sejumlah Rp.17.000 langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai,”pungkasnya.

@irawan


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta