PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Pasutri Pengedar Pil Ekstasi Diciduk

TANJUNG BALAIJawara Post– Pasangan suami istri berinisial AM (20) dan FA (21) beralamat di Perumahan PNS Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan 63 Pil Ekstasi merk Kenzo warna Orange.

Hal ini dikatakan Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution didampingi Kasi Berantas AKP P Manurung, saat memberikan paparannya kepada beberapa wartawan, Kamis (6/9/18) dikantornya.

Dikatakannya, kedua tersangka pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi ini, ditangkap dengan adanya laporan masyarakat, sehingga menindak lanjutinya kelapangan sampai hasil lidik A1.

Saat melintas diobjek perkara jalan Gaharu, Link. IV, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar dengan mengunakan sepeda motor NMax dengan nomor plat No 134 N, personil BNNK Tanjungbalai segera melakukan penghadangan terhadap kedua tersangka yang tak lain Pasangan suami istri (Pasutri) ini.

Setelah digeledah badan dan pakaiannya, alhasil didalam jok kendaraan tersebut ditemukan sebuhya botol plastik merk Gatsby berbalut tisu yang isisnya pil Ekstasi, setelah dihitung berjumlah 63 butir, selanjutnya menggirng kedua ke Mako guna penyelidikan.

AKBP H Eddy Mashuri Nasution mengaku, hasil pemeriksaan sementara, dari bulan Agustus hingga awal September 2018 (sekarang), telah terjadi tiga kali pemesanan yang dilakukan Pasutri ini dengan Mr X dengan rincian 60 butir, 40 dan 70 butir Pil Ekstasi dengan merk Kenzo warna orange. “Kita masih mendalami kasus tersebut,” ucap Kepala BNNK Tanjungbalai tanpa menyebut nama pemilik barang

“Dari 70 (tujuh puluh) butir yang dipesan Pasutri, 3 (tiga) butir telah terjual dengan harga berkisar Rp. 180 ribu keatas dan 4 (empat) Butir dipakai maka total barang bukti yang disita berjumlah 63 butir Pil Ekstasi, sedangkan kendaraan NMAX yang dipakai dengan Plat nomor polisi NO 134 N adalah palsu yang asli adalah BK 6636 QAH,” bebernya.

Adapun barang bukti yang di sita Personil BNNK Tanjungbalai dari tersangka berinisial AM (Suami) dan FA (Istri) diantaranya 1 unit sepeda motor NMAX BK 6636 QAH, 63 Pil ekstasi, ATM, uang Rp.200 Ribu, STNK, KTP suami istri dan Handphone Merk Vivo, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1).

“Sabar ya, mohon tidak ditanya kepada tersangka terlebih dahulu, karena kita masih melakukan penyelidikan yang intensif, agar pemilik termasuk jaringan didalamnya dapat ditangkap,” pinta Kepala BNN Tanjungbalai AKBP H. Eddy Mashuri Nst, SH. MH mengakhiri.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai, berhasil menghentikan sebuah sepeda motor NMAX warna merah dengan nomor plat NO 134 N dijalan Gaharu, Link. IV, Kel. Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan mengamankan dua muda mudi tak lain adalah pasangan suami istri karena kedapatan membawa Narkotika jenis Pil Ekstasi didalam jok kendaraan R2, Rabu (5/9) sekitar pukul 17.00 Wib.

@Irawan


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta