PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Palsu Dokument, Upaya Penyelundupan Rotan Gagal

MEDAN, Jawara Post Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rotan asalan (mentah) di Pelabuhan Belawan, Kota Medan pada Jumat (14/12/2018) kemarin.

Total ada 154,9 ton rotan yang berhasil disita oleh Tim Dirjen Bea dan Cukai dalam pengungkapan tersebut.

Rotan menurut Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2013 adalah sebagai komoditi yang dilarang untuk di ekspor keluar dari Indonesia.

Kasus penyelundupan rotan memang sangat jarang terjadi. Karena ekspor rotan asalan ini dilarang karena sebenarnya komoditi ini dibutuhkan untuk industri dalam negeri.

“Rotan asalan hanya bisa diekspor setelah diolah menjadi perabot dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, Kamis (27/12/2018).

Oza menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan soal informasi tentang rotan yang akan diekspor ke Tiongkok dan Singapura. Ternyata diketahui, perusahaan yang bergerak  melakukan ekspor adalah CV ZM, Penyidik menemukan ada tiga dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang yang di kirim adalah biji pinang (betelnut).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak sesuai dengan dokumen. Kontainer ini berisi rotan. Direktur CV ZM berinisial AH kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga sebagai penyelundup rotan asalan.

“Di dalam kontainer, petugas menemukan rotan dalam berbagai ukuran. Mulai dari yang seperti lidi hingga sebesar tongkat gagang sapu. Rotan-rotan yang sudah dikuliti ini dibungkus dalam 2.546 bundel,” ungkap Oza.

Masih kata Oza, pengungkapan kasus penyelundupan rotan asalan kali ini, merupakan pengungkapan kali pertama dalam tiga tahun terakhir di Sumatera Utara. Informasi sementara rotan itu bukan dari wilayah Sumut.

“Biasa penyelundupan tidak menggunakan kontainer. Hanya menggunakan kapal. Jumlahnya juga tidak besar. Rotan asalan yang kami sita dari hasil pengungkapan itu bernilai lebih dari Rp 11 miliar,” papar Oza.

Atas kasus penyelundupan rotan, tersangka AH terancam akan dijerat dengan Pasal 103 (a) Undang-Undang No 10 tahun 1996 sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 103 pemberitahuan tidak benar tentang dokumen ekspor.

“Tersangka terancam pidana paling minimal dua tahun dan paling lama delapan tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Oza.

M.Andimaz Kahfi

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta