PALEMBANG, Jawara Post Puluhan warga Desa Terusan Laut Kecamatan SP Padang Kabupaten Organ Komering Ilir atau OKI, melakukan aksi unjuk rasa secara damai pada lokasih proyek pembangunan jalan tol Kayuagung, Palembang, Betung (Kapal Betung) yang ada di Desa Terusan Laut.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menolak keputusan sepihak dari PT Waskita Karya, karena pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO), dinilai akan menyulitkan akses jalan mereka bila hendak mengangkut hasil kebun, sawah dan ke tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kami perwakilan dari masyarakat Desa Terusan Laut menolak pembangunan JPO yang akan dibangun dan meminta kepada pihak terkait agar jalan kami tetap berada dibawah,” ujar salah satu dari perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada saat melakukan aksi unjuk rasa, Senin (13/8/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan JPO yang bakal dibangun akan sangat menyulitkan masyarakat untuk mengangkut hasil kebun dan sawah, termasuk juga pada saat mengantarkan jenazah ke TPU.
“Dengan tinggi jembatan hingga 10 M akan sangat menyulitkan kami saat melintasinya, karena akan ada tanjakan dikedua sisi yang tingginya mencapai 10 M. Jadi kami minta agar jalan kami tetap dibawah,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak dari pelaksana PT Waskita, Hasril didampingi oleh pengawas lapangan, Dwi menjelaskan bahwa pihak PT Waskita hanya sebagai pelaksana pengerjaan saja, sedangkan yang mempunyai wewenang penuh sebagai pemilik proyek yakni PT Srimp.
“Kami hanya menjalankan prosedur pembangunan sesuai dengan rencana kerja yang diperintahkan. Sedangkan yang berhak yakni pemilik proyek, jadi kami harus menunggu keputusan dari PT Srimp,” bebernya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari PT Srimp, Endang Subari sebagai pengawas lapangan mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak managament dan dirinya tidak bisa memutuskan langsung hal ini.
“Semuanya butuh proses pak, tidak bisa secara langsung ditetapkan karena sepengatahuan saya setelah disampaikan kepihak managemant, mereka akan melakukan rapat terlebih. Jika seandainya disetujui maka akan ada proses lagi yakni tahap perubahan rencana dan penghitungan biaya, hal ini juga harus diajukan terlebih dahulu melalui rapat,” jelasnya sembari menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang itu karena hanya sebagai pengawas lapangan.
Terpisah Kepala Desa Terusan Laut, Sukarni melalui Sekdesnya, Alrasyid mengatakan bahwa selaku pemerintah desa dirinya telah lama menyampaikan aspirasi ini kepada pihak pengerja jalan tol kapal betung, baik secara tertulis maupun lisan.
“Lantaran hingga saat ini belum ada jawaban jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan aksi mereka karena ini memang kehendak dari masyarakat,” jelasnya.
@Romi