MEDAN, Jawara Post —–Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, dr Mahim Siregar dihukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan selama lima tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia bersama dengan empat terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat kesehatan.
Keempat terdakwa lainnya yakni Teddy Law selaku Direktur PT Mesarina Abadi divonis selama delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, Cipta Depari selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, Suhadi Winata selaku ketua pokja pengadaan barang/jasa dihukum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta Suryana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9).
“Terdakwa Teddy Law terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap hakim Ferry Sormin.
Sedangkan empat terdakwa lain dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Teddy Law, juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp4.774.334.262 subsider tiga tahun sembilan bulan.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Viktor Antonius Saragih juga turut menyatakan banding untuk membuat kontra memori dari pihak penasihat hukum. Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.
Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.
@lisa