MURATARA, Jawara Post —Anggota Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di cafe Len, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Denhar mengungkapkan, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di Cafe Len Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.
“Untuk menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim supaya menyelidiki cafe Len seperti yang dilaporkan masyarakat,” kata Denhar.
Kemudian Kanit Reskrim membawa personil Polsek Rawas Ilir ke cafe tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di sana dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tempat tertutup.
Pada saat menggeledah seorang berinisial SN (44 tahun), warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir ditemukan berupa pecahan pil warna kuning di kantong celananya.
Pecahan pil warna kuning tersebut dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 0,33 gram, diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Saat kita tanya, tersangka mengaku bahwa pil tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp 250.000, dan diakui juga bahwa pil tersebut sudah dikonsumsi sebagian,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawak ke Polsek Rawas Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Farlin Addian
Biro