LAMPUNG, Jawara Post – Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si, menjelaskan terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dan Sabhu di dalam konferensi persnya pada Selasa (08/01/2019) di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung melalui Direktorat Narkoba Polda Lampung yaitu Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabhu.
Penangkapan di Lampung Selatan terjadi pada Sabtu 29 Desember 2018 sekitar pukul 07.00 wib. bertempat di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kabupaten Lampung Selatan.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 tersangka antara lain AK (21 tahun) ,MN (22 tahun) , RF (22 tahun), NA (29 tahun) serta BI (46 tahun)
Modus yang digunakan para tersangka dengan mengemas narkotika jenis ganja terlebih dahulu dalam paket menjadi 295 ( dua ratus sembilan puluh lima) paket yang kemudian di lakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang oleh tersangka disimpan didalam 15 (lima belas) tas koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8(delapan) buah koper merk polo di simpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna Gold nopol BK 1512 CW.
Lalu, 7(tujuh) buah koper merk polo lainnya disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna Hitam nopol BK 1458 DU.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 15 ( lima belas) tas koper bermerk POLO dan diketemukan didalamnya berisi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket dilakban yang berisikan bahan atau daun diduga berjenis ganja.
Selain BB itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, 1(satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna Gold dengan nopol BK 1512 CW, 2(dua) unit handphone merk Iphone warna abu-abu, 1(satu)unit handphone merk Iphone warna hitam, 1(satu) unit handphone Oppo warna putih serta 1(satu) kartu sim Axis.
Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan menangkap tersangka di wilayah Lampung Timur. Penangkapan di Lampung Timur bertempat di Desa Mulya Sari kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur, pada Minggu tanggal 30/12/2018.
Dilokasi ini diketemukan bb ( barang bukti) berupa 2(dua) karung plastik masing-masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan Total 60(enam puluh) paket berisi kristal-kristal putih yang diduga keras narkotika berjenis Sabhu. kemudian pada Senin tanggal 31 Desember sekitar pukul 18.00 wib diamankan 1 (satu) orang tersangka R alias K (51 tahun) di jalan Raya Cayur kelurahan Keronjo kabupaten Tanggerang, Banten.
Juga berhasil diamankan barang bukti yaitu 2(dua) karung plastik masing-masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan Total 60 (enam puluh) paket berisi kristal-kristal putih Sabhu.
Turut hadir dalam konferensi pers Wakapolda Lampung, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kapolres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Timur, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur.
Robertgnaiba