PADANG, Jawara Post—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Garda NKRI Sumatera Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan tinggi Sumatera Barat, kemarin.
Dalam unjuk rasa ini, Garda NKRI Sumatera Barat meminta keputusan Deponering oleh Jaksa Agung R. Prasetyo atas kasus tersangka pada Bambang Wijayanto, segera di cabut, dan di lanjutkan kembali proses hukumnya.
“Deponering itu keliru dan harus dicabut kembali, karena lemahnya pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa agung pada saat itu, pertimbangan demi kepentingan umum, tidak mewakili fakta dan tidak cukup menjadi alasan untuk mengeluarkan deponering, apalagi bila melihat pada personality yang bersangkutan bukanlah merupakan pribadi yang sungguh penting dengan kredibilitas hukum yang mumpuni,” ungkap Rianda menyampaikan dalam orasinya.
Dalam orasinya ya melanjutkan ”Kami pastikan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dengan meminta Jaksa Agung mencabut Deponering atas nama Bambang Widjoyanto, kami akan terus bergerak untuk menyampaikan aspirasi ini, dari tingkat daerah sampai ke Senayan. Atas nama Keadilan dan Prinsip persamaan didepan Hukum maka kasus ini harus kembali keproses pengadilan.”
Puluhan Mahasiswa ini melakukan aksi di depan Gedung kantor Kejati sekitar beberapa jam Melakukan Orasi Perwakilan dari Masa Menemui Ketua kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Teguh Wibowo.
Ditemui terpisah Rianda Menyampaikan saat diwawancarai ” setelah berdialog dan berdiskusi dengan ketua kejaksaan tinggi Sumatera barat Bapak teguh Wibowo di dalam tadi, Alhamdulillah seluruh tuntutan kita di terima, dan akan di sampaikan ke jaksa agung secepat mungkin
“Aksi unjuk rasa yang dilakukan kali ini, dilakukan serentak oleh organisasi Garda NKRI beberapa titik di seluruh Indonesia Ungkap ketua DPD GARDA NKRI Sumatera Baratm,” ttupnya.
Redaksi