PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SUMATERA : Bagi-bagi Sembako, Caleg Rohil ini Diperiksa Sentra Gakumdu

RIAU,  Jawara Pos–Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi tim penyidik Kejati dan Polda Riau yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Riau, turun ke Rohil untuk.melakukan Supervisi dengan pendampingan atas penangan kasus duagaan money politik yang diduga dilakukan oleh oknum caleg salah satu partai politik di Rokan Hilir.

Dalam konpers kepada wartawan di sekretariat Bawaslu Rohil (7/11), Rusidi Rusdan mengatakan kalau Bawaslu saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategisnya dalam mengawal pemilu yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa.

Berkaitan dengan kasus ini, Rusidi menambahkan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan salah seorang caleg dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif yang  berinisial KRS.

“Tiim lakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana, termasuk juga meminta keterangan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil,,” katanya.

Setela itu baru meminta klarifikasi pada terduga KRS, baru dapat disimpulkan apakah perbuatannya termasuk  pelanggaran atau tidak. “Yang jelas kasus ini akan terus kita pantau, karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil yang telah melakukan penyitaan berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan masyarakat yang menjadi korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sar, Kecamatan Pekaitan,  Rokan Hilir (Rohil), Riau, beberapa waktu yang lalu.
“Terduga pelaku secepatnya aakan dipanggil untuk mengetahui apa motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nantinya akan di jerat dengan pidana pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp.24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak,,” terangnya.
Rusidi, ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini menghimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati0, karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan.
RANGKUTI
BIRO SUMAATERA


Menyingkap Tabir Menguak Fakta