JAMBI, Jawara Post – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil meringkus 10 pengangkut minyak ilegal.
Mereka yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi, mengatakan, penangkapan dilakukan dini hari tadi (13/2) di Jalan Lintas Tempino – Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Muarojambi.
“Mereka kita amankan karena mengangkut minyak hasil illegal drilling di Bajubang,” ujar AKP Sahlan Umagapi, di Mapolda Jambi siang ini (13/2).
Afan jmb