BAUBAU, Jawara Post–Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Baubau kelas 1 B Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan putusan kepada terdakwa pembunuhan seorang remaja, Muh Ridwan (15) pada 30 Maret lalu, di Kelurahan Wameo di ruang sidang PN Baubau, Kamis (15/11).
Majelis hakim yang diketuai oleh Hika D Asril Putra SH, didampingi dua orang hakim anggota Rudie SH MH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga kepada ketiga terdakwa sendiri di ruang sidang PN Baubau. Ketiga terdakwa itu, Amrin Basaru alias Kandep (31)diputus selama 20 tahun karena merupakan otak dari pembunuhan itu.
Sementara kedua itu terdakwa lainnya, Akbar Ludin alias Akbar (18) diputus 20 tahun dan Yoan Arsad alias Yoan diputus selama 19 tahun penjara karena bertindak sebagai eksekutor. Putusan tersebut, berdasarkan fakta dalam persidangan karena terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melakukan pembunuhan kepada korban.
Kedua terdakwa melakukan pembunuhan di jalan perempatan Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro pukul 14.00 WITA pada 30 Maret 2018. Sesuai dengan dakwaan primer ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sesuai dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach).
“Adapun yang memberatkan terdakwa pertama meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa memicu konflik sosial antara warga Wameo dan warga Baadia. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa kesedihan bagi keluarga korban. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata Hika, di ruang sidang PN Baubau.
Barang bukti berupa satu buah motor merek Yamaha Mio warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan aksinya. Korban tewas dan mengalami luka robek dibagian lehernya, akibat terkena benda tajam jenis parang yang diayunkan oleh terdakwa. Akibatnya, terdakwa diputus dengan pidana penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 6 ribu.
Kasi Pidum Kejaksaan negeri (Kejari) Baubau, Awaluddin Muhammad SH, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Amrin 20 tahun, Akbar 19 tahun dan Yoan 19 tahun penjara. Amrin merupakan otak dari pembunuhan itu, sementara Akbar dan Yoan, bertindak sebagai eksekutor.
Berdasarkan informasi yang didapat, terdakwa Amrin menyuruh kedua terdakwa Akbar dan Yoan untuk mencari anak Wameo saat sedang mengomsumsi minuman keras di jembatan jodoh. Terdakwa menyimpan dendam dikarenakan pernah didatangi di rumahnya dan mengancamnya. Sehingga terdakwa berpikir bahwa yang mendatanginya itu adalah anak Wameo.
Ditambah lagi terdakwa Amrin ditinggali sang istri pergi ke Papua. Lalu muncul niat pada malam itu juga untuk mencari anak Wameo dan menyuruh terdakwa, Akbar dan Yoan agar menuju ke Wameo. Sempat menolak mengenai rencana itu, namun karena merasa segan hingga menuruti perintah terdakwa Amrin.
Mirisnya lagi, terdakwa Amrin sempat berbicara bahwa siapa yang mencoba menghalangi adik-adiknya untuk mencari anak Wameo akan berhadapan dengannya. Disaat itulah, kedua terdakwa berangkat menuju ke Wameo sambil membawa senjata tajam jenis parang lalu bertemu dengan korban. Akibatnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah dan luka di bagian leher.
Perlu diketahui, sidang dimulai pukul 10.30-12.15 Wita dan mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota Polres Baubau. Ketiga terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHN) Kota Baubau. Saat putusan keluarga korban tidak puas karena tidak sebanding dengan hilangnya nyawa.(m2)
Penulis : Asmar SH