Ia mengatakan tersangka SA berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di rumahnya di Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dicky menyebutkan sebagian isi dalam video itu sifatnya provokatif yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, atau permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Videonya sangat meresahkan masyarakat. Kita ketahui bersama saat ini masih penghitungan suara, dan 22 Mei nanti baru pengumuman oleh KPU. Makanya kami amankan, karena telah melakukan provokasi,” katanya seperti dilansir Antara.
Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini mengatakan video ujaran kebencian tersebut diunggah oleh akun instagram @reaksirakyat1 pada 26 April 2019.
Tersangka sambil mengendarai mobilnya, mengatakan akan terjadi huru-hara atau kerusuhan, pada 22 Mei 2019, tepatnya 17 Ramadan. Huru-hara bakal terjadi karena KPU RI bakal mengumumkan hasil Pilpres tidak sesuai yang diharapkan pasangan Capres RI 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
“Dalam video itu tersangka berupaya memprovokasi dan membenturkan antara TNI-Polri. Orang ini sengaja memprovokasi, dan sangat berbahaya. Kami tidak pandang bulu, akan diproses, sambil melakukan pendalaman. Tidak mungkin dia main-main, pasti ada tendensinya,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa bersama-sama dengan aparat Polri dan TNI untuk bisa menjaga kedamaian serta stabilitas masyarakat.
Ton/fakima