PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : Sebar Hoaxs Penculikan Anak, 2 Orang Ini Dibekuk Polda

MAKASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong alias Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Polda mengamankan U (28) di jl Borong Jambu galian Perumnas Antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Perempuan di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar pada hari Senin (05/11).

U (28) memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak.

Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di Makassar. Yang di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.

Sedangkan N (23) memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.

Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tribratanewspoldasulsel



Menyingkap Tabir Menguak Fakta