LUWU UTARA, Jawara Post– Kadek Pirayuda adalah pemuda asal Desa Minanga Tallu, Dusun Salubua, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian yang bertugas di Luwu Utara
Kadek Pirayuda yang mengalami luka dan sementara dalam proses penyembuhan akibat kecelakan yang dialaminya harus rela disekap dan dihajar lantaran status facebook yang diunggah oleh temannya.
“Saya lagi dalam proses penyembuhan karena habis kecelakaan namun oknum aparat tidak memperdulikannya dan memindahkan sasaran pukulan ke arah wajah.” kata Kadek Pirayuda kepada awak media, Senin, (5/11/2018)
Lanjut Kadek Pirayuda menuturkan, waktu kami di dalam sebuah ruangan bersama si Yan Partha, datang salah satu polisi yang memakai baju dinas
“Yang saya ingat Yan Partha berkata kepada si polisi tersebut kalau saya mengomentari status Asriwahyudi dengan komentar menyuruh polisi memakai daster padahal saya tidak pernah mengomentari bahwa menyuruh polisi pakai daster,” ucapnya
“Lalu polisi itu marah dan memukuli saya, terus dia mencari daster tapi dia tidak mendapat daster dan hanya mendapat rok SMA. Setelah itu saya disuruh memakai rok tersebut dan dipukuli lagi serta ditendang hingga kepala saya terbentur ketembok,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah perlakuan itu saya bersama teman saya dibawa ke kos salah satu oknum anggota kepolisian yang bernama Parta. Ditengah perjalanan menuju tempat tinggal Parta, Parta mengatakan bahwa supaya ini kasus tidak berlanjut biar saya nanti yang berurusan sama atasan, nanti saya buatkan surat perdamaian untuk kalian tandatangani dan saya yang akan mengantar pulang,” ucap Kadek.
Sementara diketahui buntut dari penganiayaan tersebut, oknum polisi yang melakukan pengeroyokan kini diperiksa oleh Propam Polres Luwu Utara ( Lutra ). Sementara itu, pihak keluarga berharap agar perkara ini diproses sebagai Tindak Pidana umum.
Yono
Biro Luwutra