MUNA BARAT, Jawara Post – Proyek pembangunan Jembatan Lawada yang terletak di Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melewati batas waktu yang ditentukan (deadline).
Proyek yang dijadwalkan selesai pengerjaannya selama 60 hari kalender sejak 1 November 2018, hingga 3 Januari 2019 masih dalam tahap pengerjaan.
Saat ditemui di lokasi, salah seorang warga Desa Lawada menyebut pengerjaan proyek tersebut terkesan dipaksakan.
“Proyek (Jembatan, Red) ini terkesan dipaksakan, karena dalam jangka waktu 2 bulan tidak mungkin dapat terselesaikan,” ujar salah satu warga yang ingin namanya dirahasiakan, Rabu (3/1/2019).
Menurutnya, Proyek dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mempergunakan dana APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.490.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Relita 38 itu, dipastikan tidak tepat waktu sesuai dengan kontrak kerjanya.
“Kalo semacam pekerjaan deucker pasti bisa tepat waktu. Ini Jembatan, saya lihat pekerjanya seperti kerja rodi, siang malam bekerja,” pungkasnya.
Sementara, sejumlah aktifis dan lembaga swadaya masyarakat yang intens mengawasi realisasi anggaran mengataakan bahwa sangat disayangkan jika pemerintah membiarkan kemoloran tersebut.
“Sejatinya ada sanksi yang diberikan kepada kontraktor jika lewat masa deadline. Bisa – bisa CV tersebut di disc. Jika ini dibiarkan, maka akan muncul kecurigaan dan dugaan adanya KKN dalam proyek tersebut,” kata kordinator LSM Jawara, Sabtu (05/01/2019).
Terkait pernyataan itu, pihak dinas PUPR belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, penampakan ini telah masuk agenda pelaporan terkait dugaan penyimpangan yang dicurigai oleh sejumlaj masyarakat.
Dennis Slws