MAKASAR, Jawara Post—Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan peredaran gelap narkotika itu, dilakukan ditempat berbeda di Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Asterika mengatakan, pengungkapan narkotika itu berawal saat penangkapan pelaku Erlina dan pempuan Santhy di Perumahan Minasa Upa, pada Kamis 20 Desember lalu.
“Barang buktinya berupa delapan paket sabu dan alat isap sabu serta tiga bungkus ekstasi, setiap bungkus berisi 100 biji, ” kata Diari saat merilis pengungkapan sabu itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/18).
Kemudian jelas Diari, dilakukan pengembangan kasus ekstasinya, berhasil ditangkap lelaki Dian dengan barang butir 600 butir. Barang bukti tersebut di temukan di Perumahan Panaikang, Makassar.
“Sedangkan untuk barang bukti narkotika, dikembangkan dan berhasil ditangkap lelaki Ardi di Pampang, ” jelas mantan Kapolsek Panakkukang ini.
Lanjut Diari menuturkan, setelah dilakukan pengembangan kembali, berhasil ditangkap lelaki Trianto Ahmad alias Abang di Lapas Bolangi. Otak eksatasinya itu dikendalikan dalam lapas.
“Abang ini merupakan residivis dan telah divonis 6 tahun. Mereka semua rata-rata residivis, kecuali Ardi dan merupakan pemain baru. Sedang pelaku Dian sendiri, berperan sebagai gudang, ” tuturnya.
Lanjut mantan Wakapolres Wajo ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan itu rencanannya akan diedarkan pada malam tahun baru.
WaOde