WAKATOBI, Jawara Post—Barisan orator masyarakat kepulauan buton ( BOM KEPTON) dalam rangka memperingati hari anti korupsi (HAK) dan hak azazi manusia (HAM) menggelar aksi damai dengan rute di dalam surat aksi yaitu di Pasar sentral, Pasar pagi, Mapolres, Kejaksaan, Kantor Bupati dan DPRD, lalu berakhir hearing di RSUD Kabupaten Wakatobi.
Dalam orasinya, Roziq Arifin atau sering dipanggil akrab La ode, meneriakkan penentangan terhadap KKN. Aksi ini juga mendesak APH Wakatobi lebih sweius menangani perkara Korupsi, Kolusi Nepotosme (KKN), juga adanya pungutan liar (pungli). Pasalnya, dampak dari perbuatan itu menyengsarakan rakyat kecil.
Setelah bersuara lantang di depan kantor – kantor strategis, Bom Kepton melanjutkan aksinya ke RSUD Kabupaten Wakatobi. Selain gelar demo damai, kelompok ini melakukan audiens bersama pihak RSUD lantaran dinilai pihak RSUD terindikasi melakukan tindakan korupsi dan pungli kepada pasien yang memiliki BPJS.
Informasinya, pada saat keluarga pasien melakukan penyetoran kuitansi pembelian obat dari apotik yang kemudian di setorkan ke bagian bendahara keuangan RSUD, Wakatobi, kurang lebih 2 minggu itu seharusnya sudah ada pengembalian uang ke masyarakat sesuai dengan akumulasi isi kuitansi pembelian obat dari apotik tersebut.
Namun, sudah hampir 3 bulanan ini pihak RSUD belum juga mengembalikan uang masyarakat inisial PL mantan pasien yang sudah memiliki BPJS. Akumilasi kuitansi tersebut terhitung 1.900.000. memang ini kecil bagi pihak rumah sakit, namun begitu sangat besar bagi masyarakat kecil.
Kata Roziq Arifin (korlap) aksi, mengatakan bahwa sering di temui juga ada indikasi pungli pada saat pasien seusai melakukan oprasi di RSUD Kab. wakatobi. hasil investigasi kami menemukan ada salah satu pasien inisial PI yang memiliki BPJS yang kemudian selesai melakukan oprasi, di mintai oleh pihak rumah sakit senilai 2.200.000 dengan alasan pembelian obat.
“Seharusnya, penarikan retribusi tersebut pihak rumah sakit memberikan jaminan pengembalian uang seperti kuitansi kepada pasien yang sudah memiliki BPJS, namun ini tidak ada. Tolong ingat, kalau penarikan retribusi tanpa payung hukum itu pungli dan pidana, dan BPJS itu adalah program pemerintah agar kemudian dapat mensejahterakan rakyat kecil di seluruh wilayah NKRI,” ucapnya.
Ia mengaku pihaknya akan membawa kasus ini kerana hukum agar kemudian oknum yang terindikasi melakukan kegiatan korupsi dan pungli di RSUD tersebut di proses secara hukum dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kemudian jangan ada lagi pihak rumah sakit yang bermain-main kepada pasien di RSUD Kabupaten Wakatobi.
“Ini adalah aksi yang akan berkelanjutan akan kami lakukan, ketika ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan yang kurang efektif di RSUD Kabupaten Wakatobi, maka kami sebagai pemuda sosial kontrol akan datang kembali turun kejalan menuntut Hak-Hak rakyat yang datang mengeluh kepada kami,” ungkap Roziq Arifin.
La ode