KENDARI, Jawara Post— Kasus penikaman yang merenggut nyawa Muhammad Manto pada 15 November 2018 yang lalu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kemaraya Kota Kendari, Sultra, berhasil menangkap pelaku DW (18) Tahun setelah sempat melarikan diri di Larantuka, Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jum’at (13/12/2018).
Kejadian tersebut bermula saat korban akan pulang kerumahya, usai bekerja sebagai pramu saji disalah satu rumah makan di Kota Kendari, belum jauh meninggalkan tempat kerjanya, pelaku DW langsung tiba – tiba menghampiri korban serta memalak dengan meminta sejumlah uang yang dimilikinya.
Kapolsek Kemaraya, AKP. Muhammad Risal mengatakan,sekitar pukul 01.00 wita,korban yang bekerja di salah satu rumah makan teluk kendari hendak akan pulang kerumah, belum ditengah perjalan pelaku tiba – tiba mendatangi korban dan meminta sejumlah uangnya.
“Kejadiannya pada Kamis, 15 November 2018, sekitar pukul 01.00 wita, saat itu, korban yang bekerja pada Rumah Makan Teluk Kendari hendak pulang kerumah, namun ditengah perjalanan, tiba-tiba pelaku mendatangi korban untuk memalak, dengan meminta sejumlah uang.”
“Saat pelaku berupaya meminta uang korban, korbanpun menolak untuk mengikuti apa yang diinginkan dari pelaku, dan korban bersih keras untuk tidak memberikan uang kepada pelaku, karena merasa kesal, Korban DW pun lalu menikam korban dengan menggunakan taji ayam yang dimiliknya pada bagian dada sebelah kiri korban dan membuat korban jatuh tersungkur lalu menghembuskan napas terakhirnya” ungkap AKP. Muhammad Risal, Senin (14/1/2019).
Usai melakukan perbuatanya, pelaku DW segera melarikan diri dan meninggalkan korban yang sementara jatuh tersungkur akibatnya, berkat kerja keras tim Polsek Kemaraya dalam mencari keberadaan pelaku, akhirnya mengetahui bahwa pelaku sudah berada di NTT, setelah mengetahui keberadaan pelaku tim Polsek kemaraya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Flores Timur, guna melakukan penangkapan.
“Iya benar, pelaku semalam tiba di Kota Kendari, setelah melarikan diri ke Larantuka, ini berkat koordinasi tim dengan jajaran Polres Flores Timur, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan membawanya, guna melakukam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas tindakan pelaku, Kini harus mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Kemaraya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukanya. ”Untuk pelaku sudah kami tahan, pelaku dikenakan pasal 338, dengan pidana maksimal 15 tahun,”Jelasnya.
Yuda