MUNA BARAT, Jawara Post – Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik di ruang rapat Paripurna DPRD Mubar, Rabu (31/10/2018).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 553 tahun 2018 tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Mubar.
Ketiga kandidat yang terdapat dalam daftar PAW tersebut diantaranya, Yusran politisi Partai Nasdem digantikan oleh Ahmad Abas Karip, Nur Aisyah Ilyas politisi PPP digantikan oleh Al Jamail, dan La Rifu Rinamu digantikan oleh Nurdia Saangu. Ketiganya diganti karena mengundurkan diri dan nyaleg di partai lain pada Pileg 2019 mendatang.
Pelaksana Ketua DPRD Mubar Cahwan mengatakan, dirinya atas nama pribadi dan lembaga DPRD Mubar menyampaikan ucapan selamat kepada tiga anggota yang baru saja dilantik. Lanjut dia, pihaknya juga mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota yang telah diganti.
“Saya ucapkan selamat kepada para anggota DPRD Mubar yang baru dilantik. Pelantikan ini awal bagi kalian dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” kata Cahwan yang juga politisi Partai Demokrat.
Cahwan berharap kepada anggota DPRD Mubar yang baru dilantik agar secepatnya bisa bekerja sama dan saling mengisi dalam tercapainya kesejahteraan masyarakat Mubar. Selain itu ia juga menginginkan agar anggota baru secepatnya mempelajari berbagai ketentuan serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan.
Dalam pelantikan ini, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat, Pimpinan Forkopimda Mubar, Kepala OPD Mubar, tokoh agama, serta para tokoh masyarakat.
Dennis
Biro Muna Barat