SULTRA, Jawara Post—Kepala Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, La Salamin (46) resmi ditahan di Polres Muna atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Minggu 26 Agustus 2018.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga kepada media mengatakan Kepala Desa Labunti diduga telah melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP atas Laporan korban kepada Polisi tanggal 25 Agustus 2018.
“Selanjutnya Korban dan dua Saksi dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah dilakukan penangkapan oleh Polres Muna untuk dilakukan sidik dan penahanan serta diancam dengan tuntutan 9 tahun,” kata Agung Ramos.
berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Agung dapat diuraikan kronologis kejadian yaitu pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 08.30 Wita, bertempat di Balai Desa Labunti yang sementara dijadikan Posko KKN Mahasiswa IAIN Kendari.
Pada saat korban selesai mandi dengan terbalut selembar sarung dan handuk menutupi rambut, keluar dari kamar mandi melewati ruang tengah.
Dari luar balai desa (depan pintu) Pelaku memanggil Korban, namun Korban tak menghiraukan dan langsung masuk kamarnya.
“Secara mengagetkan Pelaku muncul di depan Korban dan langsung kedua tangan Pelaku memegang pangkal lengan Korban lalu Mulut Pelaku juga didekatkan pada bibir Korban namun Korban berkeras walau sempat didorong ketempat tidur namun Korban melawan sehingga tidak terjatuh,” urainya.
Mendengar ada suara orang yang datang pelaku kemudian melepaskan pegangannya dan mengatakan “sebentar” terus Pelaku keluar dari kamar Posko.
“Saat Pelaku hendak masuk ke kamar melewati Kamar Pria, ada seorang Mahasiswa RS yang melihat Pelaku saat masuk dan keluar dari Posko,” tutupnya.
@borju