BONE, Jawara Post—- Senin tanggal 5 November 2018 sekitar jam 20.00 wita Bertempat di Jl Lapawowoi KR. Segeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone,Propinsi Sulawesi Selatan.
Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian (Jambret). Itu berdasarkan laporan polisi
LP/523 /X / 2018/ Res Bone, tanggal 30 Oktober 2018, dengan pelapornya bernama Windi Sudiana Binti Darman.
Dari hasil lidik kepolisian, diketahui kalau pelakunya adalah Rezi yang masih berumur 18 tahun, pengangguran, tercatat sebagai warga Jl. Lapawawoi KR Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Dari hasil penyelidikan bahwa diketahui pelaku sedang berada di Jl.Jenderal Sudirman sehingga Tim Resmob langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan lansung melakukan penangkapan terhadap Rezi,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Prawira Negara S.IK, kepada wartawan.
Baca juga: RADAR NTB : Bupati Lombok Barat, Dorong Percepat Pembangunan Rumah
Lanjut Kasat, dari hasil introgasi polisi, menyebutkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jl Lapowawoi KR Sigeri Kel.Biru Kec.T.Riattang, Kabupaten Bone, pada hari Selasa (30 Oktobrr 2018) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.100.000 ( Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah).
Adapun barang bukti yang kami amankan adalah 1 (satu) buah HP Merek VIVO V5 S warna Pink no Imei 865228034599176. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Begitu berkas telah rampung sempurna, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan alias P21.
Korwil
Kabupaten Bone