GOWA, Jawara Post –Jajaran Polres Gowa menetapkan tiga orang tersangka, terkait dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.
Pengungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Herly Purnama saat menggelar Press Conference. Rabu, 26/12/2018.
“Hasil dari pengungkapan ini, merupakan kerjasama Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” kata AKBP Shinto Silitonga
“Berdasarkan hasil dari audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017,” sambung orang nomor satu di Polres Gowa.
Pengungkapan itu, berawal dari ADD yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani, namun fakta di lapangan, terduga pelaku hanya mengerjakan sebahagian kecil saja.
Bukan hanya itu, terduga pelaku, bahkan berani membuat, laporan pertanggungjawaban yang disinyalir fiktif, seolah-olah pembangunan itu telah dilaksanakan.
Dari pengungkpan itu, sejumlah barang bukti, berhasil diamankan dari pelaku, seperti, dua rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016 – 2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setoran, laptop dan komputer serta printer.
“Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluran dan pemasukan,” terang AKBP. Shinto Silitonga.
Kapolres Gowa ini, juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kemana dana tersebut disalurkan bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, guna pembuktian, jika uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.
“Jadi kami menghimbau kepada seluruh Aparatur Desa dan Lurah, agar senantiasa mengelola ADD yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” imbau Kapolres Gowa.
Ketiga orang terduga pelaku itu, masing, FH (60) mantan Kepala Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, RM (31) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan AP (52) Sekretaris BPD Tinggimae.
Terduga pelaku tersebut, dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dedhy