BONE, Jawara Post—Team Unit Tipidter Satreskrim Polres Bone ungkap Penyeludupan Dan Perdagangan Ilegal Bibit Jagung Bantuan Pemeritah Lintas Kabupaten dan Lintas Propinsi, Sabtu, 10 November 2018 jam 07.30 Wita, bertempat di Dusun Kading, Desa Mattaro Purae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Team Unit Tipidter Polres Bone, melakukan pengungkapan penyelundupan dugaan penjualan bibit jagung Ilegal yang berasal dari bantuan Pemerintah ini, dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Jamaludin, SH, bersama Pers Sat Intelkam Polres Bone.
“Para pedagang yang diamankan Arisman (29) warga Dusun Kading Desa Mattaro Purae Kecamatan Amali, Bone, didapati BBn berupa jagung Pioner yang berjumlah 718 Kg, jagung hibrida 500 Kg yang terdiri dari, Bisi 222 seberat 100 Kg, bisi 226 seberat 20 Kg, Bisi 2 seberat 215 kg, Bisi 16 seberat 65 kg, Bisi 228 seberat 40 kg, Bisi 18 seberat 50 kg, Bisi tanpa nomor seberat 10 kg, Jenis syngenta NK 212 seberat 30 Kg, jenis Syngenta NK 22 seberat 15 Kg dan jenis Dekalb seberat 17 Kg,” ungkap Jamaludin denga rinci.
Memurut Kanit TIPITER ini, ketika di introgasi Arisman menyebut nama pelaku lain masing – masing Suharman alias Suha, waraga Kelurahan Mampotu, Kec.amatan Amali Bone dan Arsyad Alias Jojo bertempat tinggal di Desa Mulamenre’e, Kecamatan Ulaweng, Bone.
Saat dilakukan pengembangan, sekitar pukul 04.10 wita di rumah mertua Arisman dilakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti benih jagung jenis pioner dengan jumlah 978 kg, milik Arisman. Katanya, itu sisa yang dijual kepada Arsyad seorang pedagang dipasar.
Baca : RADAR KALIMANTAN : Rekap Angka Sakti, Jakfar Dibekuk Reskrim
“Pelaku yang diamankan bersama Barang buktinya yaitu 3 pedagang dengan barang bukti jagung subsidi sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). Barang tersebut berasal dari Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulsel dan dari Manado, Provinsi Sulut. Semua barang merupakan bantuan dari Pemerintah,” jelas AKP Dharma Prawira Negara S.IK, Kasat reskrim Polres Bone, didampingi Kanit Tipiter.
Sementara, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH Sik MSI MH, menyatakan bahwa kasus ini sementara dalam proses pengembangan. Tim reskrim akan terus beruapaya ungkap tindak pidana tertentu (Tipiter) tersebut. Sedangkan 3 pedagang meringkuk dalam sel tahanan guna proses hukum.
Hasriani
Biro Bone