PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : Kasus Aktifis 138 VS Bupati Takalar Terus Bergulir

TAKALAR,  Jawara Post–‘Proses Hukum Pencemaran nama baik Bupati Takalar H.Syamsari Kitta,S.Pt,.MM kini sudah dalam tingkat pemeriksaan terlapor. Perkara ini mulai bergulir paska aksi demonstrasi yang berlangsung pada 13 Augustus 2018 oleh kelompok gabungan LSM, LBH danYBH yang dikenal dengan Aksi 138.

Betapa tidak, demonstrasi membawa spanduk yang bertuliskan “Senyum Menipu Rakyat” dan “Turunkan Koruptor” yang berlatarkan Foto Bupati Takalar, mengakibatkan Bupati Takalar tidak terima. Atas semua itu, pihaknya langsung melaporkan empat orang peserta aksi yakni Sudirman Danker, Rosmawati, Basri dan Haris Yaya.

“Kami melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Syamsari Kitta maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar,” kata pengacara Syamsari Kitta, Muhammad Hamka Hamzah.

Seiring berjalannya proses hukum Polres Takalar dalam hal ini Kanit Tipiter telah melakukan pemanggilan kepada Rosmawati. Namun sayang, pada Surat Panggilan (SP) tersebut tidak sesuai dengan laporan Bupati Takalar.

Dalam surat panggilan itu tercantum tentang adanya dugaan melawan hukum dengan peebuatan penganiayaan. Karuan saja terpanggil kaget dan penasaran. Akibatnya, Rosmawati (terpanggil) mempertanyakan maksud surat itu. “Kapan ya .. Saya aniyaya Bupati Takalar,” ungkapnya pada Wartawan.

Disisi lain, ketika hal itu dikonfirmasikan via WA, Kanit Tipiter (tindak pidana tertentu) mengungkapkan bahwa Surat Panggilan tersebut salah ketik yang seharusnya Pencemaran Nama Baik, bukan penganiayaan. “Salah ketik,” ringkasnya.

@tak


TAG

Menyingkap Tabir Menguak Fakta