MOBAR, Jawara Post —Salah satu Calon Legislatif (Caleg) di wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih untuk mengundurkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan setelah dirinya tercatat lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adalah La Ode Abu Bakar, pria yang sebelumnya berkader di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan mencatatkan namanya sebagai Caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Lawa, Barangka, Wadaga dan Tiworo Selatan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mubar, Awaluddin Usa mengatakan bahwa kepastian pengunduran diri Caleg tersebut sejak dia menyampaikan surat pengunduran dirinya ke KPU Mubar dua hari lalu.
“Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut, Kami langsung melakukan klarifikasi ke parpol PDIP untuk memastikan keanggotaan Caleg tersebut sudah dicabut,” ujar Awaluddin saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan bilangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Jumat (11/1/2019).
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Mubar untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah lulus sebagai PNS.
“Hasil klarifikasinya nanti kita tuangkan dalam berita acara. Kita juga sudah memanggil Caleg tersebut untuk datang melakukan klarifikasi di KPU,” jelasnya.
Walau sudah mengajukan pengunduran diri, lanjut Awal, namun nama Caleg tersebut masih tetap ada dalam kertas suara, kerena sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hanya saja perlakuannya nanti mengacu pada juknis KPU RI No 961 Tahun 2018. Artinya kalau yang bersangkutan memperoleh suara, maka suaranya itu nanti menjadi milik suara partai pengusungnya,” jelasnya.
Awal menambahkan, dirinya juga akan memberitahukan KPPS terkait pengunduran diri Caleg tersebut.
“Nanti disaat hari H pemilihan, KPPS berkewajiban menyampaikan kepada wajib pilih tentang Caleg yang sudah mengundurkan diri itu,” pungkasnya.
Denis Mobar