PANGKEP, Jawara Post–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkep kembali berhasil mengamankan dua buah kapal dan 11 orang nelayan terduga pelaku Ilegal Fishing saat beraksi melakukan ilegal fishing bius di Perairan Pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel .
Penangkapan 11 orang pelaku tersebut saat anggota polres Pangkep sedang melaksanakan patroli diperairan Pulau Sere’re, Kecamatan Liukang Tangaya, pada Minggu, 9 Desember 2018 dimana ke 11 pelaku tersebut sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bius potasium yang dapat merusak biota laut dan terumbuh karang.
Kesebelas pelaku yang diciduk pihak polres pangkep tersebut adalah Haya Dg. Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan 2 Kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03 dan mereka merupakan Nelayan dari Kabupaten Maros dan Kotamadya Makassar.
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, MH. membenarkan adanya penangkapan dua buah kapal dan 11 orang nelayan asal maros dan makassar sedang melakukan ilegal fishing (Bius) di perairan Liukang Tangaya, dan saat ini telah berada di mapolres Pangkep
“Betul sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep yang dijemput di Pelabuhan Paotere Makassar pada Rabu 12 Desember 2018,” Ucap Kapolres Pangkep Tulus Sinaga kepada awak media, kamis (13/12/2018).
Barang bukti berupa 2 unit Kapal bermotor dengan nama Nisa dan Sumber Reski 03, 1 Botol Merk Vixal yang diduga berisikan cairan potasium, 2 bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ikan sunu dan ikan Cappang, 4 Rol selang, 4 buah Dakor, 4 buah sepatu renang, 2 buah kaca mata selam, 2 unit GPS merk Garmin.
Satuan Reskrim Polres Pangkep saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 11 terduga pelaku ilegal fishing (Bius) tersebut di Makopolres Pangkep, kemudian Barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya.
Kesebelas terduga pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Roely pangkep