MOBAR, Jawara Post—Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mardalil diduga memalsukan tandatangan Bendahara Bumdes untuk melakukan pencairan anggaran pada tahun 2018.
Bendahara Bumdes Lagadi, La Ode Asiri saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak tahu-menahu terkait pencairan anggaran selama ini.
“Sejak menjadi Bendahara Tahun 2017, Saya tidak pernah dilibatkan oleh ketua Bumdes,“kata Asiri saat ditemui di Kantor Desa Lagadi, Jumat (11/1/2019).
Menurut Asiri, jika Bumdes dicairkan harus melalui tandatangan dirinya selaku Bendahara. Namun yang terjadi pencairan itu tanpa melibatkannya sama sekali.
“Tahun 2018 lalu, dengar informasi anggarannya mencapai Rp 143 juta. Tidak tahu diambil bagaimana caranya, Saya sama sekali belum pernah bertandatangan terkait pencairan dana itu,” katanya.
“Untuk pertemuan membahas peruntukan anggaran juga belum pernah, Tidak ada sama sekali pertemuan,” tambahnya lagi.
Hal itu pula diamini oleh ketua BPD Desa Lagadi, Nurdin, menurutnya Ketua Bumdes belum pernah berkoordinasi sedikit pun.
“Setelah cair anggaran Tahun 2018 tidak ada komunikasi sama kita terkait perencanaan program kerja, Sama sekali tidak ada,” tagasnya.
Terkait masalah ini, beberapa masyarakat menilai persoalan dugaan pemalsuan tandatangan merupakan tindak pidana, karena itu mereka berharap agar pihak terkait tidak menutup mata.
“Jika benar dipalsukan, ini pidana. Pihak berwajib harus segera mengambil sikap,” ujar salah seorang warga Desa Lagadi yang ingin namanya dirahasiakan.
Saat jurnalis media ini ingin meminta keterangan dari Mardalil selaku Ketua Bumdes Lagadi melalui sambungan telfonnya, Ia enggan mengangkat telfon.
Denis Mobar