MAKASAR, Jawara Post— Unit Resmob Polsek Panakkukang berhasil membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melibatkan wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Makassar, Sulsel, Selasa 14 Januari 2020, sekitar pukul 02.00 WITA. Komplotan pencurian dengan modus atau memanfaatkan aplikasi Michat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku bernama IH 22 tahun, asal Kabupaten Sidrap, dan juga seorang terduga PSK berinisial ES, 22 tahun.
Mereka melancarkan aksinya menggasak barang berharga pelanggannya saat tengah lengah dikamar hotel lalu kabur membawa barang berharga korban.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kedua terduga pelaku masing-masing seorang wanita dan pria telah diamankan di Mapolsek Panakkukang.
“Iya benar, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Fakima/JP