PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : Cabuli Anak Dibawa Umur, Mrs Ditangkap Polisi

ENREKANG,  Jawara Post—Gara – gara mencabuli  anak dibawah umur, Mrs -pelajar  SMA diringkus Polisi, kemarin. Dalam pengakuannya, perbuatan bejadnya itu dengan menyetubuhi korban hingga berbadan dua (hamil).

Korban berinisial SW (18 Thn) warga Desa Bolang, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Atas perbuatan  pemuda yang tercatat sebagai warga  Salburani  Tanatoraja ini, akhirnya korban berbadan dua alias hamil 5 bulan.

Perbuatan pelaku dilakukan  bukan cuma sekali. Usai aksi pertamanya ia pergi  ke Pulau  Dewata Bali, kemudian ia pulang dan kembali melakukan perbuatannya, menyetubuhi korban. Akibatnya, korban telat bulan lalu hamil.

Baca juga : RADAR SULAWESI : Penuhi Syarat Kalender Event , Tampilkan Ke Khasan Daerah

Karena tidak ada rasa tanggung jawab, ahirnya korban beserta keluarganya laporan polisi. Seperti yang tercantum  dalam  LP/57/VIII/Polda Sulsel/Res Enrekang/Sek Alla 26 Agustus 2017. Pelaku  berusaha menghindar dan milih bersembunyi ketimbang bertanggung jawab.

“Berdasarkan suratbperintah penangkapan Sp.Kap/54/XI/2018 Resmrim 6 November 2018. Surat tugas SP.Gas/130-c/XI/Res 1.24./2018/ reskrim, ahirnya polisi unit resmob polres Enrekang yang di pimpin lansung Bripka Andi satria Hadi bersama anggota unit IV Bripol Sigit Pratama, menyergap pelaku dirumah neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, SH.

Lanjut Kasat, uapaya polisi bukanla berjalan mulus. Namun atas peranserta masyrakat, ahirnya keberadaan pelaku terungkap. Pelaku diringkus disebuh rumah yang ternyata rumah nenekny di Salubarani Kecamatan Gandang Batu Silannan, Kabupaten Tana Toraja Kebe.

Simak berita : RADAR BALI : Satpol PP Badung Telusuri Tempat “Shopping” Turis Cina

Selanjutnya pelaku di bawah ke polres Enrekang guna proses penyidikan dan setelah berita acara pemeriksaan(BAP) rampung dan dinyatakan P21, maka pelaku dilmpahkan ke Kejaksaan guna menuju proses persidangan.

“Pelaku akan di ancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara sesuai UU perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.

Ani hasan

Biro Enrakeng



Menyingkap Tabir Menguak Fakta