ENREKANG, Jawara Post—Gara – gara mencabuli anak dibawah umur, Mrs -pelajar SMA diringkus Polisi, kemarin. Dalam pengakuannya, perbuatan bejadnya itu dengan menyetubuhi korban hingga berbadan dua (hamil).
Korban berinisial SW (18 Thn) warga Desa Bolang, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Atas perbuatan pemuda yang tercatat sebagai warga Salburani Tanatoraja ini, akhirnya korban berbadan dua alias hamil 5 bulan.
Perbuatan pelaku dilakukan bukan cuma sekali. Usai aksi pertamanya ia pergi ke Pulau Dewata Bali, kemudian ia pulang dan kembali melakukan perbuatannya, menyetubuhi korban. Akibatnya, korban telat bulan lalu hamil.
Baca juga : RADAR SULAWESI : Penuhi Syarat Kalender Event , Tampilkan Ke Khasan Daerah
Karena tidak ada rasa tanggung jawab, ahirnya korban beserta keluarganya laporan polisi. Seperti yang tercantum dalam LP/57/VIII/Polda Sulsel/Res Enrekang/Sek Alla 26 Agustus 2017. Pelaku berusaha menghindar dan milih bersembunyi ketimbang bertanggung jawab.
“Berdasarkan suratbperintah penangkapan Sp.Kap/54/XI/2018 Resmrim 6 November 2018. Surat tugas SP.Gas/130-c/XI/Res 1.24./2018/ reskrim, ahirnya polisi unit resmob polres Enrekang yang di pimpin lansung Bripka Andi satria Hadi bersama anggota unit IV Bripol Sigit Pratama, menyergap pelaku dirumah neneknya,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, SH.
Lanjut Kasat, uapaya polisi bukanla berjalan mulus. Namun atas peranserta masyrakat, ahirnya keberadaan pelaku terungkap. Pelaku diringkus disebuh rumah yang ternyata rumah nenekny di Salubarani Kecamatan Gandang Batu Silannan, Kabupaten Tana Toraja Kebe.
Simak berita : RADAR BALI : Satpol PP Badung Telusuri Tempat “Shopping” Turis Cina
Selanjutnya pelaku di bawah ke polres Enrekang guna proses penyidikan dan setelah berita acara pemeriksaan(BAP) rampung dan dinyatakan P21, maka pelaku dilmpahkan ke Kejaksaan guna menuju proses persidangan.
“Pelaku akan di ancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara sesuai UU perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim.
Ani hasan
Biro Enrakeng