PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : Aktivis Minta Polres Baubau Tuntaskan Kasus Reklamasi Pantai Desa Moko

BAUBAU, Jawara Post– Sejumlah aktivis yang menamakan diri Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM Kepton) meminta kepada pihak Polres Baubau agar segera menuntaskan kasus reklamasi pantai Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut diungkapkan saat digelarnya aksi damai di depan Markas Polres Baubau pada Kamis 1 November 2018 kemarin.

Pergerakan yang dilakukan oleh para aktivis tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas proses penegakkan hukum di lingkup Polres Kota Baubau terkait penanganan kasus reklamasi pantai Desa Moko Buton Tengah yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi (LSM Barakati) telah mengajukan laporan ke pihak Reskrim Polres Kota Baubau tertanggal 25 Juni 2018 lalu, tentang reklamasi Pantai tanpa izin lingkungan di Desa Moko Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Baca pula :  RADAR BESUKI : Pemkab Situbondo ‘Bidek’ Puluhan Tambak Beroperasi Tanpa IPAL

Saat penyampaian aspirasi, para aktivis sempat mempertanyakan legalitas maupun landasan hukum pengerjaan reklamasi pantai di Desa Moko. Pasalnya menurut para demonstran, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara telah melayangkan surat, yang tercantum bahwa pengerjaan reklamasi pantai Desa Moko tersebut tidak memiliki izin lingkungan serta terindikasi melanggar UU No. 32 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 36 ayat 1.

Ketua Barisan Orator Masyarakat Kepton, Roziq Arifin yang kerap di panggil La Ode Pendemo itu Mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan bila tidak ada perkembangan penyelidikan dalam kasus tersebut maka pihaknya akan melakukan aksi susulan untuk meminta kepada pihak Polres Baubau agar melaksanakan penegakkan hukum yang progres dan seadil-adilnya.

“Kami harapkan, proses penegakan hukum yang selalu berproses dengan dinamika, progres yang berdasarkan asas pemanfaatan hukum, asas keadilan dan asas kepastian hukum yang pro rakyat,” tegasnya.

Kepada awak media, La Ode Pendemo juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan secara persuasif bersama pihak Reskrim maupun Kapolres Baubau.

Baca juga : RADAR BESUKI : Dua Perusahaan Tambak Buang Limbah Telanjang, Akan Dilaporkan ke Mapolda Jatim

“Kami sudah bertemu dengan pak Kapolres Baubau, bahkan beliau juga sangat mengapresiasi dan siap mengawal kasus ini. Hanya saja apa yang kami dapatkan saat ini masih sebatas pemberian harapan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk langkah penahanan bagi para pelanggar terkait kasus ini, kita sangat berharap semoga Polres Baubau selalu bekerja secara profesional dan adil,” ujar Roziq Arifin kepada Jawara Post, Sabtu (03/11/2018).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Moko La Upa belum berhasil dihubungi.

(Abu Korwil)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta