PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR SULAWESI : ACC Tantang Kajati Buka Kembali Kasus Alkes Pangkep

SULSEL,  Jawara Post—Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya dikabarkan telah dihentikan (S.P.3) dan memerintahkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru untuk segera mengevaluasi jaksa penyidik kasus alkes tersebut.

Dimana sebelumnya, Kejati melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sulsel, Jan S Maringka terang-terangan mengekspose ke publik jika penyidikan dugaan korupsi pengadaan alkes telah dihentikan karena tak ditemukan unsur kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Padahal beber Muthalib, dalam proyek pengadaan alkes Pangkep sangat jelas terjadi kerugian negara. Dimana dikuatkan oleh adanya Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel sebelumnya.

Thalib mengungkapkan hingga saat ini Kejati tak mampu memperlihatkan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pangkep senilai Rp 22,5 miliar tersebut. Sehingga kami butuh salinan SP3 kasus ini agar segera kami lakukan upaya praperadilan.

“Kami sudah tantang Kejati perlihatkan salinan SP3 kasus alkes sebelumnya tapi mereka tak berani munculkan itu. Jadi kita harap Kajati baru, Tarmizi membuka kembali kasus ini, Kita desak Kajati Tarmizi membuka kembali penyidikan kasus ini hingga melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor,” tegas Muthalib via telepon.

Tak hanya itu, ACC Sulawesi juga telah menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus alkes Pangkep segera mungkin disupervisi atau diambil alih penyidikannya.

“Kami sudah menyurat resmi ke KPK agar kasus ini segera di supervisi. Tanda terima laporan kami ke KPK juga sudah ada. Tak hanya itu surat ke Kejagung juga sudah kami layangkan khusus untuk kasus ini,” ungkap Muthalib.

Ia mengungkapkan penyidikan kasus alkes Pangkep mandek di tangani Kejati pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar dari istri salah seorang tersangka.

Penyerahan cek kepada penyidik Kejati tersebut bahkan menjadi pertimbangan agar tersangka yang berperan sebagai rekanan pelaksana pengerjaan proyek pengadaan alkes diberikan pengalihan status tahanan dari tahanan Lapas Klas I Makassar menjadi tahanan kota.

“Kala itu jadi alasan jaksa mengalihkan status tahanan tersangka menjadi tahanan kota. Karena adanya pengembalian kerugian negara oleh istri tersangka,” beber Muthalib.

Langkah tersebut, lanjut Muthalib sangat keliru. Karena pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus perbuatan pidana yang melekat pada tersangka.

Pasca adanya penyerahan cek senilai Rp 5,9 miliar bulan Juli 2017 lalu, juga menjadi isyarat perkembangan penyidikan kasus tersebut kemudian tak terdengar lagi alias penyidikannya mandek. Padahal jauh sebelumnya, Kejati sangat bersemangat memberikan keterangan perkembangan dari awal penyelidikan hingga penyidikan untuk pemberitaan media.

“Harusnya kan dilanjut hingga tuntas masuk ke persidangan jangan terkesan sengaja digantung hingga akhirnya kemudian diam-diam dihentikan (SP.3). Terlalu banyak contoh kasus korupsi yang ditangani Kejati dihentikan diam-diam. Kami punya data itu,” tukas Muthalib.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi mengaku belum mengetahui adanya kasus tersebut dan berencana akan membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Pangkep tahun 2016 yang sebelumnya dikabarkan telah dihentikan (S.P.3)

“Saya belum tahu kasus itu ada. Nanti saya coba tanyakan dan pelajari datanya,” kata Tarmizi saat ditemui usai mengikuti doa bersama untuk korban pesawat lion yang berlangsung di Masjid Kejati Sulsel.

Diketahui pada beberapa pemberitaan di media massa lalu pada masa kepemimpinan Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Hidayatullah, kasus alkes Pangkep tak hanya dinyatakan sebagai kejahatan korupsi biasa. Melainkan diakuinya sebagai kejahatan kemanusian yang luar biasa.

Salah satunya kata dia, bahwa dalam pengerjaan proyek alkes tersebut ditemukan perbuatan pemalsuan alat kesehatan yang mengancam nyawa dan kesehatan masyarakat.

“Saya katakan ini kejahatan yang sangat luar biasa. Luar biasa jahatnya orang yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Hidayatullah, Minggu, 19 Februari 2017 saat itu di media Massa.

Menurutnya kejahatan para pihak yang terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan alat kesehatan dapat membuat nyawa masyarakat terancam akibat salah diagnosa alat kesehatan abal-abal yang diadakan tersebut.

Di wilayah Kepulauan Pangkep sendiri diakui Hidayatullah, masih terdapat masyarakat bawah yang notabene awam dalam ilmu kesehatan dan mudah mempercayai diagnosa kesehatan dari alat yang terkualifikasi palsu dan tidak memiliki izin edar itu.

“Karena palsu sudah tentu pasti alat yang dimaksud itu tidak berfungsi normal. Ini jelas membodohi masyarakat dan mempermainkan nyawa ,” ungkap Hidayatullah saat itu.

Dari proses penyidikan ditemukan beberapa alat kesehatan yang diadakan kondisinya sudah rusak dan berkarat dengan cap atau merk yang telah terkelupas. Padahal penggunaannya belum cukup 3 bulan.

Sayangnya sebelum mengungkap kasus ini ke pengadilan, Hidayatullah keburu di mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Setelah satu tahun lebih bertugas di Sulawesi Selatan, Hidayatullah dimutasi untuk menjabat sebagai Inspektur 1 pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Roely

Biro Pangkep



Menyingkap Tabir Menguak Fakta