SERUI, Jawara Post– Aksi tak terpuji dilakukan seorang mantan pengurus gereja berinisial AW (65) di Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen. Bukannya berbuat hal baik kepada anak-anak di sekitar tempat tinggalnya, tapi malah AW mencabuli tetangganya sendiri berusia 8 tahun berinisial YN.
Perbuatan bejat AW diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkannya kepada Polres Kepulauan Yapen. Paur Humas Polres Kepulauan Yapen, Ipda Adam Malik saat dikonfirmasi mengatakan, pencabulan terjadi pada Senin, 14 Januari 2019 saat korban diketahui tengah bermain usai pulang sekolah.
“Korban ini mengaku kepada orang tuanya, telah dipaksa pelaku melakukan hal tak senonoh. Aksi ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku. Bahkan sempat pelaku sempat kabur ke Kabupaten Waropen, namun dari hasil penyidikan pelaku berhasil ditangkap,” jelas Adam.
Menurut Adam, pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban. Akibat dari kejadian itu, hingga saat ini korban diketahui masih dalam keadaan trauma. Sementara untuk pelaku sudah berada di Polres Yapen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tangkap pelaku dengan beberapa barang bukti, berupa pakaian dalam korban, serta baju yang digunakan pelaku dalam aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peratuan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Maksimal hukuman 15 tahun penjara,” jelas Adam.
Agies Pranoto